Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Berkat Informasi dari Masyarakat, Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba
Rabu, 10 Mei 2017 11:40:00

Berkat Informasi dari Masyarakat, Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba

Oleh: Shm
Rabu, 10 Mei 2017 11:40:00
BAGIKAN:
Shm
Tersangka ZF (LK 21) seorang buruh warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.

KAMPAR(POROSRIAU.COM)--Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Kebun Durian pada Selasa dini hari (9/5/2017).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZF (LK 21) seorang buruh warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kotak rokok sampoerna mild berisi 1 paket Kecil narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah Kertas timah rokok yang sudah digulung kecil, 1 buah mancis dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha matic yang digunakan oleh tersangka.

Peristiwa ini berawal pada Senin malam (8/5) sekira pukul 23.30 wib, saat anggota Polsek Kampar Kiri sedang melaksanakan patroli yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto SH, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Kebun Durian yang sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa narkotika.

Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian menuju ke lokasi sambil berkoordinasi dengan warga melalui hubungan telpon, saat Tim Opsnal Polsek tiba dilokasi didapati pelaku telah diamankan oleh warga.

Selanjutnya anggota langsung membawa terduga pelaku narkoba ini menuju sepeda motor yang dikendarainya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(shm)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Tertangkap Polisi, Warga Panipahan 'Tercoreng' Oleh Ulah Oknum Kadus Terkait Peredaran Narkoba

    7 tahun lalu

    PANIPAHAN (POROSRIAU.COM) - Tamparan telak seorang oknum Kepala Dusun (kadus) yang menjadi pembicaraan hangat warga Panipahan hingga Jumat (05/07). Kasus yang melilit Daniel Pakpahan (DP) alias Nie

  • Hisap Marijuana Di Kebun Sawit, Tiga Orang Warga Taratak Bulu Di Gerebek Polisi

    10 tahun lalu

    Bangkinang (POROSRIAU.com) - Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Desa Teratak Bikin , Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu tangg

  • Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu Di Desa Salo Timur

    10 tahun lalu

    Jajaran Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar meringkus salahsatu pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Kampung Baru Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar.pada Minggu Tanggal 6/11/2016, sekira Pukul 15.45 wib.

  • Lagi Maket Sabu, Dua Pengedar Diringkus Polsek Siak Hulu

    9 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM) - Kamis, (5/1/2017) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Siak Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecama

  • Pelaku Curanmor Meninggal Dihakimi Warga

    9 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM) - Telah terjadi penangkapan seorang pria tanpa identitas (Mr. X) oleh masyarakat, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi bendungan Sungai Paku Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.pada Sabtu 7 Januari 2017 sekira pukul

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.