Selasa, 02 Juni 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Dituding Merusak Ekonomi, Emil Salim: Itu Fitnah!
Selasa, 14 November 2017 14:02:00

Dituding Merusak Ekonomi, Emil Salim: Itu Fitnah!

Oleh: Redaksi
Selasa, 14 November 2017 14:02:00
BAGIKAN:
Ilustrasi galian c.(Foto/Internet)

KAMPAR(POROSRIAU.COM)--Pengusaha Galian C (Kuari sirtu, red) Armen melalui kuasa hukumnya, Emil Salim SH MH membantah semua tudingan yang dikemukakan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Koto  Tuo Barat, Sohibul M. Ia justru menyangkal apa yang dikatakan mantan kades tersebut merupakan sebuah fitnah.

Hal tersebut dikatakan Emil Salim kepada POROSRIAU.COM, melalaui telepon selulernya, Selasa (14/11) siang.

Dikemukakan Emil, justru keberadaan Kuari di Desa Koto Tuo Barat, Kabupaten Kampar tersebut  membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat tempatan.

Tak hanya itu, Emil balik menuding Sohibul tidak sebagai perwakilan masyarakat yang keberatan dengan adanya Kuari di desa itu. Ini terungkap ketika berperkara di Pengadilan Negeri Bangkinang akhir 2016 lalu. Sohibul menggugat Armen atas lokasi usaha penambangan yang tidak sesuai izin dan merusak lingkungan.

"Waktu itu masyarakat datang ke Pengadilan membela kami. Sohibul bahkan mengusir masyarakat itu. Ini nggak ditambah-tambah," ujar Emil. Ia menceritakan, Sohibul akhirnya mencabut gugatan setelah mediasi gagal.

Menurut Emil, mediasi tak menghasilkan jalan damai karena Sohibul meminta Rp. 4 miliar dalam gugatannya. Gugatan dicabut pada hari sidang yang mengagendakan mendengar jawaban pihak Asmen sebagai tergugat.

"Makanya lapor ke Polda dan main di berita dia," kata Emil. Ia mengemukakan, lahan tempat kegiatan penambangan disertai surat tanah.

Lokasi penambangan yang disebut masuk dalam kawasan Waduk PLTA Koto Panjang, justru ditunjuk oleh pemilik awal lahan. Terkait dokumen izin UKL-UPL, ia menyatakan, diterbitkan berdasarkan lokasi pada surat tanah.

Emil juga membantah Galian C merusak dua anak sungai yang dituduhkan Sohibul. Menurut dia, dua anak sungai itu sudah lama hilang sejak penggenangan Waduk PLTAKoto Panjang. Jauh sebelum Galian C beroperasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sohibul mengatakan keberadaan Kuari di Desa Koto Tuo Barat Kabupaten Kampar tersebut, dinilai sangat merusak ekonomi masyarakat.(Red/Pjr)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers

    8 tahun lalu

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a

  • Pembangunan SPAM Baru Dinilai Asal Jadi

    10 tahun lalu

    Pemabangunan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Baru kapasitas 2 X10 liter/detik (IPA BAJA) yang belum memiliki sitem lokasi IKK di Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang menelan anggaran dari APBN Rp 4.826.700.000 diduga asal-asalan.

  • Terkait Orasi H Gedang, Walikota Dumai Akan Tempuh Jalur Hukum

    8 tahun lalu

    Masyarakat Kota Dumai sempat dibuat geger oleh pernyataan Awaluddin saat menggelar aksi unjuk rasa bersama para pedagang di pasar Panglimo Gedang beberapa hari lalu, ucapan yang dilontarkan pengelola pasar tersebut berbuntut panjang.

  • Kampanye di 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia', Ini Harapan Warga kepada Pasangan Firdaus-Rusli

    8 tahun lalu

    TEMBILAHAN (POROSRIAU.COM) - Masih banyak persoalan yang harus diselesaikan di Kabupaten Indragiri Hilir, hal ini pula yang menjadi pekerjaan rumah bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang nantinya terpilih memimpin bumi Lancang Kuning ini.

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    8 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.