Jumat, 05 Juni 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Reskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Saat Baru Bebas Dari Lapas Pariaman
Selasa, 29 Agustus 2017 07:51:00

Reskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Saat Baru Bebas Dari Lapas Pariaman

Oleh: Shm
Selasa, 29 Agustus 2017 07:51:00
BAGIKAN:
Shm
Pelaku penggelapan kendaraan bermotor.

KAMPAR(POROSRIAU.COM)--Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental, yang baru saja bebas dari tahanan Lapas Kota Pariaman Sumbar pada Senin sore 28 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 wib. 

Pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap ini adalah AD alias BY (LK 32) warga Kec. Empat Koto Aur Melintang Kab. Padang Pariaman Sumatra Barat, AD ditangkap karena melarikan mobil Toyota Avanza milik Mhd. Anshor warga Jalan Kartini Bangkinang Kota pada bulan Februari 2016 lalu. 

Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu 27 Februari 2016 sekira pukul 17.00 Wib, saat itu pelaku datang kerumah korban di Jalan Kartini Bangkinang untuk merental mobil Toyota Avanza BM-1687-QF milik korban, pelaku menyewa mobil tersebut untuk 2 hari dan menyerahkan panjar sewa sebesar Rp 300 ribu. 

Sejak saat itu pelaku langsung menghilang tanpa kabar dan tidak pernah mengembalikan mobil tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta dan melaporkannya ke Polres Kampar pada bulan Maret 2016 lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa pelaku telah lebih dahulu tertangkap di Polres Padang Pariaman karena kasus lain yaitu penggelapan sepeda motor, dan telah divonis menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Pariaman. 

Untuk tindak lanjutnya, pihak penyidik Polres Kampar sengaja menunggu habisnya masa hukuman pelaku ini untuk menangkapnya kembali pada saat dibebaskan dari tahanan Lapas, sejak pagi tadi anggota Polres Kampar yang dipimpin Kanit 1 Ipda Albert Sitompul telah menunggunya di sekitar Lapas. 

Pelaku ditangkap di depan Kantor Lapas saat sedang mengurus surat bebas bersyarat dan langsung membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan ini, disampaikan Bambang bahwa anggotanya saat ini tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Kampar dari Daerah Pariaman Sumbar.(shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polres Kampar Tangkap Pelaku Curanmor

    10 tahun lalu

    Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Pasar Kampar Kec. Kampar Timur Kab. Kampar.pada Senin Tanggal (31/10/2016)

  • Waduh! Kedapatan Lakukan Pungli, Empat Honorer Dishub Siak Diringkus

    9 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Siak berhasil mengamankan Empat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para sopir truck di area Jembatan Maredan Kecamatan T

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

    9 tahun lalu

    Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil menangkap salahsatu dari dua tersangka pelaku pecah kaca mobil di jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang KM 28 wilayah Desa Sei Pinang Kec. Tambang. Kamis (16/3) pukul 16.45 Wib.

  • Pelaku Pembunuhan Sopir Go Car Terancam Hukuman Mati

    9 tahun lalu

    Dalam perjalanan, sambungnya, kita membentuk 3 Tim yang berkoordinasi dengan Polres Kampar kemudian diback up seluruhnya oleh Polda Riau untuk menindaklanjuti hasil temuan kerangka dengan laporan hilangnya pengemudi Go Car.

  • Spesialis Pembobol ATM, Dibekuk Polres Inhil

    10 tahun lalu

    Kewasapadaan kita harus terus ditingkatkan soalnya Tim Operasional Satreskrim Polres Inhil berhasil membekuk US alias Buyung, warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Batam, Provinsi Kepri, terduga pelaku pencurian dengan menggunakan kartu ATM, Ahad, (25 /

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.