Jumat, 03 Agustus 2018 20:05:00
Bupati Meranti Pimpin Rakor Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Oleh: Manik
Jumat, 03 Agustus 2018 20:05:00
Perjuangkan Hak Masyarakat Atas Lahan Yang Masuk Kawasan Hutan
MERANTI(POROSRIAU.COM) - Penguasaan tanah dalam kawasan hutan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, seiring dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 Tahun 2017, sangat strategis dan harus diklirkan segera agar masyarakat mengetahui secara pasti dimana mereka menetap apakah masuk dikawasan hutan atau area penggunaan lain (APL), sehingga hak atas lahan yang di tempati oleh masyarakat perorangan, instansi, masyarakat adat, mendapat kepastian hukum dari pemerintah.
Menyikapi hal itu Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, memimpin rapat koordinasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Meranti, Bappeda Kepulauan Meranti selaku Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, OPD terkait serta Seluruh Camat Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis malam (3/8/2018).
Dalam rapat yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintah Sekda Meranti Drs. Jonizar selaku moderator, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menegaskan masalah ini harus segera diselesaikan, apalagi tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat singkat yakni hingga akhir Agustus 2018. Tim diminta fokus pada wilayah yang masuk kawasan hutan meskipun dari keterangan Kepala Bappeda Meranti yang juga Ketua Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah Ir. H. Makmun Murod, diketahui masih ada wilayah yang cukup luas untuk diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Karena waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat singkat, kita harus bergerak cepat dengan fokus penyelesaian hanya pada wilayah yang masuk kawasan hutan," ujar Bupati.
Sekedar informasi hasil pendataan yang dilakukan oleh Bappeda Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti, jumlah kawasan hutan di Meranti seluas 259.652 Ha atau 72 Persen dari seluruh wilayah Meranti, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya seluas 28 Pesen.
Dari lahan 259.652 Ha yang masuk kawasan hutan inilah yang akan diperjuangan oleh Pemkab. Meranti agar menjadi arena APL melakui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebelum dilepas kepada masyarakat perorangan, instansi maupun masyarakat hukum adat. Hal itu sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Permenko No. 3 Tahun 2018, Kepmen LHK No. SK. 180/Men LHK Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
"Berdasarkan Peta Tata Ruang Riau 72 Persen berada pada kawasan Hutan dan hanya 28 Persen penggunaan lain atau dapat dikuasai dan dikelola masyarakat secara legal," jelas Murod.
Senada dengan Bupati, Kepala Bappeda Meranti Ir. Makmun Murod juga berharap masalah ini harus segera dituntaskan agar masyarakat mengetahui secara pasti kedudukannya atas lahan yang ditempati.
"Masyarakat harus tahu mereka duduk dikawasan hutan atau tidak, dan untuk mengklirkanya dalam waktu singkat bukan perkata mudah singkat karena harus dilakukan identifikasi lahan penduduk se-Kabupaten Meranti," jelas Murod.
Untuk itu Murod selaku Ketua Tim mengharapkan perjuangan hak masyarakat itu dari kerja keras para Camat dan jajarannya diwilayah masing masing.
"Ini perjuangan hak masyarakat yang butuh kerja keras dari Camat dan Kurah diwilayahnya masing masing," ucapnya lagi.
Adapun syarat atau kriteria lahan kawasan hutan yang dapat di reformasi menjadi APL adalah, 1. Tanah tersebut merupakan tanah Pemukiman, 2. Lahan Garapan, 3. Fasilitas Umum dan Sosial, 4. Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat.
"Inilah yang bisa menjadi pemohon dalam penguasaan tanah dalam kawasna hutan," ujar Murod.
Sementara syarat administrasi yang harus dilengkapi cukup banyak yakni, 1. Foto Copy KTP, 2. Identitas Hukum Adat Atas Hak Riwayat Tanah, 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, 4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 5. Surat Pernyataan Sudah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah, 6. Sketsa bidang tanah yang dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan.
Di Meranti sendiri jumlah lahan yang masuk kedalam TORA diseluruh wilayah Kabupaten adalah seluas 4328 Ha, dari jumlah itu Pemkab. Meranti juga mencoba upayakan penambahan sebesar 39.490 Ha.
Untuk kelancaran dan percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ini Kepala Bappeda Meranti Ir. Makmun Murod, menegaskan pihaknya akan membuka posko koordinasi yang dipusatkan di Kantor Bappeda Meranti.
"Bagi Camat yang ingin berkoordinasi silahkan datang langsung ke Posko yang kami tempatkan di Kantor Bappeda Meranti," ucap Murod.
Selain dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Bappeda dan Asisten I Sekda, rapat itu juga dihadiri oleh Kepala BPN Meranti Budi Satria, Kepala Dinas Perkebunan Ir. Prasetyo, Kepala Dinas LHK Drs. Hendra Putra, Kepala Dinas Perhubungan Dr. Aready, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Para Camat dan sejumlah pejabat Eselon III lainnya. (nik/rls).
Editor: Chaviz fernandes
Berhasil Tekan Angka Karlahut, BPBD Meranti Raih Penghargaan dari Gubri
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Berkat kerja keras Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dibantu dengan Stakeholders terkait mulai dari TNI, Polri, Pihak Swasta serta masyarakat. BPBD Meranti berhasil menekan angka kebakara
Bupati Drs. Irwan Nasir M.Si Gelar Pertemuan Bersama Forkopimda, Bahas Isu di Meranti.
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas berbagai isu yang beredar dimasyarakat dan h
Bupati dan Ketua DPRD Meranti Minta Pusat Realisasikan Janji Presiden, Prioritaskan Pembangunan Daerah Perbatasan
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si menilai pemerintah pusat belum sepenuhnya serius mewujudkan Nawa Cita Jokowi yang menjanjikan pembangunan dimulai dari daerah pe
T. Mustafa Pimpin Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti
10 tahun laluSELATPANJANG (PR) - Ketua DPD Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Riau dr. Agus Widayat melantik secara resmi H. Tengku Mustafa ST MT sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Meranti, dan jajaran pengurus lainnya Masa Bakt
Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Meranti ke-8, Bupati Ajak Segenap Masyarakat Bersatu Padu Bangun Meranti
10 tahun laluSELATPANJANG (POROSRRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Meranti Ke-8 Tahun 2016. Upacara dalam rangka mengenang terbentuknya Kabupaten Meranti pada Tanggal 19 Desember 20









