Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • MengakuDimintai Uang Rp 40 Miliar Oleh Prabowo, Satgas Antipolitik Uang Bisa Usut 'Nyanyian' La Nyalla
Jumat, 12 Januari 2018 13:06:00

MengakuDimintai Uang Rp 40 Miliar Oleh Prabowo, Satgas Antipolitik Uang Bisa Usut 'Nyanyian' La Nyalla

Oleh: Redaksi
Jumat, 12 Januari 2018 13:06:00
BAGIKAN:
La Nyala Matalitti.(Foto:Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM) -- Indonesia Police Watch (IPW) memandang Satuan Petugas Anti Politik Uang Polri bisa mulai membuktikan kinerjanya dalam mengawasi praktik politik uang. Ucapan La Nyala Matalitti yang mengaku dimintai uang Rp 40 Miliar oleh Prabowo Subianto agar bisa ikut Pilkada Jawa Timur bisa menjadi kasus pertama untuk membuktikan taji Satgas Anti Politik Uang.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan dengan terbongkarnya kasus politik uang itu bisa diketahui, siapa saja yang terlibat, siapa saja yang menjadi korban, dan partai mana saja yang doyan politik uang di Pilkada 2018. "Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas," ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1).

Neta mengungkapkan, sebelum La Nyalla, Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta juga pernah mengaku bahwa dia diminta Rp 10 miliar oleh oknum Golkar agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk maju ke Pilkada Jabar. Apa yang dikatakan La Nyalla maupun Dedi, menurut Neta sebenarnya bukanlah hal baru. Isu uang mahar sudah menjadi rahasia umum di balik pencalonan kepala daerah. "Belenggu uang mahar ini sulit untuk dibuktikan," kata dia.


Padahal, lanjut Neta, kasus mahar menjadi salah satu penyebab berkembangnya politik biaya tinggi dan maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dengan terbentuknya Satgas Anti Politik Uang, isu uang mahar ini harus diusut dan disapu bersih.

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya pengakuan La Nyalla ini bisa menjadi momentum bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk membongkar sinyalemen selama ini tentang uang mahar di balik pilkada. Bagaimana pun kasus uang mahar ini merupakan bagian dari politik uang di balik pilkada. Kasus uang mahar inilah, menurut dia, yang membuat pilkada menjadi tidak berkualitas.

Neta mengakui untuk sementara ini, dalam kasus La Nyalla maupun kasus Dedi belum ada unsur pidananya. Sehingga sulit bagi satgas untuk memprosesnya secara hukum. Kasus ini menurutnya sarat dengan urusan etika dan moralitas politik agar ke depan perkara uang mahar dan politik uang bisa diminimalisasi.

"Satgas bisa menggunakan UU Pemilu, KUHP dan ketentuan lain untuk menelusurinya agar kasusnya bisa terkuak," ujar Neta.

Untuk itu, menurut Neta satgas perlu mendatangi La Nyalla maupun Dedi untuk menggali kebenaran pengakuan mereka dan mencari tahu siapa saja saksinya serta mencari peluang untuk membongkar kasusnya ke jalur hukum. Meski tidak bisa diproses secara hukum, tapi dari penjelasan La Nyalla, Dedi, dan saksi saksi lain, satgas bisa melakukan antisipasi atau bahkan mungkin bisa melakukan OTT di kemudian hari.

"Pengakuan La Nyalla ini, meski tidak bisa diproses secara hukum tapi telah menjadi pukulan telak bagi Prabowo dan Gerindra," kata Neta.

Neta menambahkan, agar semuanya transparan, Prabowo perlu juga mengklarifikasi pengakuan La Nyalla tersebut. "Jika pengakuan La Nyalla tersebut tidak benar tentunya Prabowo bisa melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Neta.***

Editor: Chaviz

Sumber: Republika

  Berita Terkait
  • Mengaku Diminta Uang Rp 40 Miliar Oleh Prabowo, La Nyalla: Belum Apa-Apa Sudah Minta Duit, Ya Kabur Kita !

    8 tahun lalu

    La Nyalla Matalliti mengaku dimintai uang senilai Rp 40 miliar untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018 oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

  • Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga

    8 tahun lalu

    Saut mengatakan KPK baru bisa mengusut dugaan tersebut bila ada indikasi uang yang diduga diberikan Sandiaga berasal dari hasil korupsi.

  • Buntut Dugaan Kriminalisasi Pers, SPI Siap Usung Kasus Bansos Bengkalis ke Mabes Polri dan KPK

    8 tahun lalu

    Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kordinator Lapangan (Korlap) SPI Feri Sibarani, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberap waktu lalu.

  • Terindikasi Memonopoli Proyek, Sejumlah Nama Dilaporkan Penggiat Anti Korupsi Ke Kejari

    10 bulan lalu

    Penguasaan hampir seluruh proyek tender APBD Kota Dumai terindikasi menggunakan cara-cara kotor. Persekongkolan dengan aroma kolusi menyeruak tajam ke permukaan. Sejumlah nama notabene orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan disebut sebagai pengend

  • Indonesia dan Arab Saudi, Siapa Membutuhkan Siapa?

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--Pertumbuhan ekonomi Arab Saudi terus melambat dalam dua tahun terakhir. Setelah mencatat pertumbuhan fenomenal sebesar 10 persen pada 2011, perekonomian negara teluk itu kemudian turun pada 2012, dengan pertumbuhan 5,4 persen dan turun lagi

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.