Selasa, 02 Juni 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • KPK Belum Lakukan Penahanan Terhadap Setya Novanto, Ini Alasannya..
Kamis, 27 Juli 2017 15:31:00

KPK Belum Lakukan Penahanan Terhadap Setya Novanto, Ini Alasannya..

Oleh: Redaksi
Kamis, 27 Juli 2017 15:31:00
BAGIKAN:
Int
Setya Novanto

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan Ketua DPR, Setya Novanto tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

 

"Kita sama saja dengan kasus yang lain ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Menurut Febri, penahanan langsung tehadap tersangka dilakukan apabila yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan.

"Karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk melakukan status dan tindakan," ujar Febri.

Febri menjelaskan penanganan kasus e-KTP tehadap Novanto sama seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka Irman dan Sugiharto pada tahun 2014 yang lalu. Keduanya tidak langsung ditahan.

"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tutur Febri.

Seperti diketahui, Senin, (17/7/2017), Ketua KPK, Agus Raharjo gelar jumpa pers untuk mengumumkan perihal penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Suara)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Setya Novanto Ke KPK

    9 tahun lalu

    Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasu‎s korupsi proyek e-KTP. ‎Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.

  • SPDP Diterbitkan, Ini Kata Ketua KPK Agus Rahardjo

    9 tahun lalu

    Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kebingungan.

  • DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018

    9 tahun lalu

    Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d

  • Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers

    8 tahun lalu

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a

  • Bambang: Parkir Rp 2 Ribu, Pemerasan, Lapor Polisi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM)- Persoalan tarif parkir dilapangan, khusus roda dua dengan biaya sebesar Rp 2 ribu, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, hingga saat ini, masyarakat selalu diminta oleh oknum

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.