Minggu, 22 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • SPDP Diterbitkan, Ini Kata Ketua KPK Agus Rahardjo
Kamis, 09 November 2017 17:59:00

SPDP Diterbitkan, Ini Kata Ketua KPK Agus Rahardjo

Oleh: Redaksi
Kamis, 09 November 2017 17:59:00
BAGIKAN:
Ketua KPK, Agus Rahardjo.(Foto/Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM) – Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kebingungan.

Dalam SPDP tersebut, Agus tak sendiri. Sebab Wakil Ketua Saut Situmorang pun ikut terseret.

Menanggapi hal itu, Agus mengaku bingung dan tak tahu sama sekali alasan kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dirinya dan koleganya.

Menurut Agus, dalam surat tersebut tak dirinci kasus apa yang disangkakan terhadapnya dan Saut Situmorang.

Di sana, hanya disebutkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.

“Apa materi laporannya kami belum tahu,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Kendati demikian, jika laporan itu terkait tugasnya di lembaga antirasuah dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, ia memastikan sudah bekerja sesuai peraturan dan perundangan.

Meski begitu, Agus mengaku akan segera berkoordinasi terkait penerbitan SPDP tersebut.

 “Setelah informasi resmi ini kami terima, sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus meyakini, Polri akan bekerja secara profesional dan mendahulukan kepentingan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

“Tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini,” tuturnya.

Agus memastikan, meski dirinya dan para pimpinan KPK lainnya dipolisikan sekalipun, ia menjamin tak akan membuat lembaga antirasuah itu mundur sejengkal pun.

Malah, pihaknya memastikan akan tetap mengusut tuntas kasus megakorupsi pengadaan e-KTP itu.

“Untuk kasus e-KTP nya sendiri KPK pasti akan jalan terus,” tegasnya.

Apalagi, proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi tengah mereka lakukan.

“Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap,” pungkas Agus.(Pojoksatu)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?

    7 tahun lalu

    Gempuran dari pihak Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan.

  • Agus Rahardjo Sebut Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP

    8 tahun lalu

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, ada kasus baru yang tengah dibidik oleh KPK.

  • Disentil Sekali, Fahri Hamzah Balas KPK Lima Kali

    8 tahun lalu

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali berseteru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, karena nama Fahri Hamzah tiba-tiba muncul dalam persidangan kasus suap pajak yang juga melibatkan adik ipar Presiden Jokowi, Arief Budi Sulistyo.

  • Kuasa Hukum Setya Novanto Kembali Laporkan Pimpinan KPK

    7 tahun lalu

    Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Soal SK Termin Proyek Fisik 100 Persen, Bupati Amril Tugaskan Asisten Mengkaji Usulan Agus Salim

    7 tahun lalu

    Menurut Agus Salim, kalau termin proyek 100 direkomendasi camat, maka peran perangkat di bawahnya sampai ke tingkat RT secara otomatis akan ikut diperankan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.