Minggu, 22 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • Agus Rahardjo Sebut Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP
Rabu, 15 Maret 2017 14:10:00

Agus Rahardjo Sebut Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP

Oleh: Redaksi
Rabu, 15 Maret 2017 14:10:00
BAGIKAN:
int
Ketua KPK, Agus Rahardjo

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, ada kasus baru yang tengah dibidik oleh KPK.

Hal itu diucapkannya saat memberikan pidato di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Awalnya, Agus mengatakan, setiap orang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, telah banyak contoh kasus yang menjerat penyelenggara negera hingga pihak swasta.

"Kalau saya memberikan contoh banyak sekali kejadiannya. Contoh paling sederhana, Rp 2,3 triliun (kerugian proyek e-KTP) itu salah satu kasus yang sekarang baru ramai. Tapi yang lebih besar dari itu juga masih ada," kata Agus.

Menurut Agus, potensi kerugian negara dari kasus tersebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP. Namun, kasus itu tidak melibatkan banyak pihak.

"Ada yang kerugian indikasinya lebih besar (dari kasus e-KTP), tapi kalau pelakunya tidak sebesar hari ini," ujar Agus.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus tersebut.

"Enggak boleh lempar isu. Nanti dikira saya berpolitik," ucap Agus.

Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

 Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.(kompas)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ketua KPK Dilaporkan Ke Bareskrim

    7 tahun lalu

    Termasuk salah satunya adalah penuntasan kasus e-KTP yang kini telah memproses tersangka baru yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

  • Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test

    5 tahun lalu

    Tepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.

  • BEM UR Pegang Kata-Kata Wakapolda Terkait Foto Kongkow 3 Kombes

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.com) - Wakapolda Riau, Kombes Suharsono, Senin (5/9/2016) sore, akhirnya menemui ratusan pengunjuk rasa dari BEM Universitas Riau yang menggelar orasi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, depan gerbang Mapolda.

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas

    8 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saks

  • Golkar Rapat Mendadak Jelang Sidang E-KTP, Ada Apa?

    8 tahun lalu

    Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat mendadak menjelang persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP besok, kamis 9 maret 2017. Pertemuan itu dilaksanakan ketika Dewan sedang dalam masa reses

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.