Minggu, 22 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • Golkar Rapat Mendadak Jelang Sidang E-KTP, Ada Apa?
Rabu, 08 Maret 2017 08:55:00

Golkar Rapat Mendadak Jelang Sidang E-KTP, Ada Apa?

Oleh: Redaksi
Rabu, 08 Maret 2017 08:55:00
BAGIKAN:
int
Ketua Umum Golkar, Setya Novanto

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat mendadak menjelang persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP besok, kamis 9 maret 2017. Pertemuan itu dilaksanakan ketika Dewan sedang dalam masa reses sejak 24 Februari lalu hingga 14 Maret mendatang.

Seorang politikus Golkar menuturkan, pertemuan itu bertujuan membicarakan beberapa politikus Golkar yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai total anggaran Rp 5,9 triliun. "Kasus ini meresahkan," ujarnya.

Keresahan muncul karena Ketua Umum Setya Novanto pernah diperiksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini. Setya juga disebut berperan besar dalam perkara tersebut. Selain Setya, KPK telah memeriksa sejumlah politikus Golkar, yakni Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, dan Markus Nari. Senin lalu, Ketua Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, selain di tingkat pusat, keresahan terjadi hingga level pengurus Golkar daerah.

Kemarin, rapat berlangsung di lantai 12 gedung DPR, kantor Fraksi Golkar. Rapat itu dihadiri pelaksana tugas Ketua Fraksi, Kahar Muzakir; Sekretraris Fraksi Agus Gumiwang Kartasasmita; dan Wakil Sekretaris Fraksi Muhammad Sarmuji. Selain itu, ada Ace Hasan Syadzily, Agun Gunanjar Sudarsa, Ridwan Hisjam, Adies Kadir, dan Ibnu Munzir.

Seusai rapat, Kahar membantah fraksinya membahas kasus e-KTP. Menurut dia, rapat tersebut membicarakan pemilihan kepala daerah dan verifikasi partai pada tahun ini. Dalam kasus e-KTP, ucap Kahar, pihak partai menyerahkannya kepada KPK. "Kalau terbukti melanggar hukum dan putusan sudah inkracht, biasanya dipecat," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP ini sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.(tempo)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    6 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Wabup Said Hasyim Mengikuti Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Atas Nota Keuangan RAPBD Pemkab. Meranti 2019.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Nota Keuangan RAPBD Pemkab. Meranti Tahun 2019, dan semua Fraksi mengucapkan apresiasi ke

  • Royalti Tak Sesuai, BOT Pemko dan Plaza The Central Pekanbaru Jadi Temuan BPK

    8 tahun lalu

    Tidak hanya bermasalah pada pedagang, tapi dari perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui plaza The Central dibawah naungan PT Peputra Maha Jaya (PMJ) terungkap banyak penyi

  • Hj Hermiati Tuding OPD Hanya Penjilat dan Hanya Segan sama Bupati

    8 tahun lalu

    Singa betina dari Fraksi Partai Golkar, Hj Hermiati geram melihat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar yang tidak hadir dalam sidang Paripurna DPRD Kampar. Dengan agenda penyampaian hasil reses anggota DPRD Kampar. Dimana sidang sempat di tunda oleh p

  • Absen OPD Minim, DPRD Rekomendasikan ke Bupati Untuk Tidak Dipakai

    8 tahun lalu

    Sidang paripurna DPRD Kampar akan direkomendasikan untuk tidak dipakai lagi pada kepemimpinan Bupati Kampar terpilih 2017-2022.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.