Rabu, 08 November 2017 16:42:00
Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?
Oleh: Redaksi
Rabu, 08 November 2017 16:42:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Gempuran dari pihak Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan.
Sandi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri pun mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.
Dalam surat SPDP tertanggal 7 November dengan Nomor B/263/xi/2017/DitTipidum memuat informasi bahwa "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk"
Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan KPK sudah mengetahui kasus ini. "Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.
"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.***
Editor: Chaviz
Sumber: Kontan.co.id
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya 'Rumor'
8 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM)--Polri belum ingin menanggapi dugaan penyadapan percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Disentil Sekali, Fahri Hamzah Balas KPK Lima Kali
8 tahun laluWakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali berseteru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, karena nama Fahri Hamzah tiba-tiba muncul dalam persidangan kasus suap pajak yang juga melibatkan adik ipar Presiden Jokowi, Arief Budi Sulistyo.
ICW Tuding Fahri Hamzah Tebar Berita Hoax
7 tahun laluBerita hoax pertama adalah soal tudingan KPK yang memiliki rumah sekap. Kata Donald, itu bukan rumah sekap tapi safe house.
Ketua KPK Dilaporkan Ke Bareskrim
7 tahun laluTermasuk salah satunya adalah penuntasan kasus e-KTP yang kini telah memproses tersangka baru yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
MK Beri Lampu Hijau KPK Jerat Setya Novanto Lagi
7 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bisa kembali memberikan ‘gelar’ tersangka kepada Setya Novanto. Hal itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Konti