Minggu, 22 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • MK Beri Lampu Hijau KPK Jerat Setya Novanto Lagi
Kamis, 12 Oktober 2017 18:10:00

MK Beri Lampu Hijau KPK Jerat Setya Novanto Lagi

Oleh: Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2017 18:10:00
BAGIKAN:
Setya Novanto.(foto/int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bisa kembali memberikan ‘gelar’ tersangka kepada Setya Novanto.

Hal itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Kontitusi yang memberikan lampu hijau untuk lembaga antirasuah tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa biarpun seseorang memenangkan gugutan di praperadilan, yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK makin teguh melanjutkan dan menguak kasus korupsi e-KTP.

 “Proses penanganan perkara e-KTP ini, kita akan jalan terus,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria atas Pasal 83 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

MK juga membolehkan penegak hukum kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka meski yang bersangkutan sudah menang dalam praperadilan.

“Tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK yang kemarin. Tapi kami akan mempelajari lebih lanjut,” ujar Febri.

Namun sayangnya, KPK belum pada tahap akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto setelah putusan MK ini.

Febri menegaskan pihaknya akan memproses siapapun selama penyidik KPK menganggap ada bukti permulaan yang cukup.

“Kita belum bicara kasus hukum. Karena yang kita lakukan sekarang adalah penanganan perkara e-KTP secara keseluruhan,” katanya.

“Kami juga lihat banyak pihak yang juga terlibat dalam indikasi kasus e-KTP ini. Siapapun itu selama bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kita proses,” demikian Febri.

Seperti diketahui, Novanto sebelumnya ‘dibebaskan’ hakim Cepi Iskandar yang sekaligus menggugurkan status tersangkan Ketua DPR RI itu dalam kasus korupsi e-KTP.

Bahkan, dari kuasa hukum, Fredrich Yunadi sampai berani mengancam akan mempidanakan lembaga antirasuah tersebut jika berani-berani menerbitkan sprindik baru untuk kliennya itu.

Menurutnya, jika KPK menjerat Novanto lagi, maka hal itu berarti lembaga pimpina Agus Rahardjo itu dinilai tak menghormati keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Dengan begitu, menurut Yunadi, KPK haram menjerat Novanto lagi.(pojoksatu)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Jusuf Kalla: Setya Novanto Biasanya Cepat Sembuh

    7 tahun lalu

    Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Setya Novanto biasanya akan cepat sembuh setelah dikabarkan masuk rumah sakit karena mengalami luka pascakecelakaan tunggal lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

  • Penyakit Lama Setya Novanto Kumat Lagi

    7 tahun lalu

    Setelah resmi menjadi tersangka untuk kedua kalinya, Setya Novanto dikabarkan sakit lagi. Ia menjalani perawatan medis di klinik langganannya.

  • Bupati Yopi Beri Arahan Pada Calon Anggota Paskibraka Inhu

    8 tahun lalu

    Bupati Inhu H Yopi Arianto memberikan arahan kepada para calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Inhu di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Senin (1/08/2016).

  • Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas

    7 tahun lalu

    Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.

  • Sari Antoni Tidak Diakui, Setya Novanto Tunjuk Masnur Sebagai Plt Golkar Rohul

    8 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), melalui Keputusan Nomor KEP-202/ DPP/GOLKAR/ I/ 2017 menunjuk H. Masnur, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.