Sabtu, 11 November 2017 16:55:00
Penyakit Lama Setya Novanto Kumat Lagi
Oleh: Redaksi
Sabtu, 11 November 2017 16:55:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), Ketua DPR RI,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Setelah resmi menjadi tersangka untuk kedua kalinya, Setya Novanto dikabarkan sakit lagi. Ia menjalani perawatan medis di klinik langganannya.
“Bapak di klinik. Di dalam rumah cuma ibu saja,” ucap orang dekat Setya Novanto yang enggan disebutkan namanya.
Katanya, penyakit lama Setya Novanto kumat lagi. Saat ditanya detail soal penyakit itu, dia enggan mengatakan lebih lanjut. Ketiadaan Novanto di dalam rumah juga dikatakan oleh seorang pekerja di rumah tersebut.
Dia mengatakan, Novanto hanya terlihat saat Salat Jumat. Sedangkan pada malam harinya, Novanto tidak lagi terlihat.
“Salat Jumat sih tadi di sini memang, tapi habis itu keluar. Enggak tahu lagi, mobilnya juga enggak kelihatan,” ucapnya berbisik.
Dilansir Pojoksatu.id, penyakit Setya Novanto kumat lagi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.
Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum.***
Editor: Chaviz
Detik-detik Terakhir Imam NII Kartosoewirjo
7 tahun laluDia dieksekusi dan dimakamkan di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, bukan di Onrust seperti yang selama ini diyakini banyak orang. Dia diperlakukan secara Islami.
Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas
7 tahun laluSetelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.
Sari Antoni Tidak Diakui, Setya Novanto Tunjuk Masnur Sebagai Plt Golkar Rohul
8 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), melalui Keputusan Nomor KEP-202/ DPP/GOLKAR/ I/ 2017 menunjuk H. Masnur, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu.
Tiga Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK
8 tahun laluKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tidak hadirnya tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
Aksi Setya Novanto Pura-pura Telepon Viral di Medsos
8 tahun laluKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjadi perbincangan publik sejak terseret kasus korupsi megaproyek e-KTP. Kini, Setnov begitu dia disapa, dicekal bepergian keluar negeri selama 6 bulan. Tujuannya, KPK dan pengadilan akan meminta keteran