Senin, 23 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • Tiga Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK
Senin, 20 Maret 2017 20:36:00

Tiga Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK

Oleh: Redaksi
Senin, 20 Maret 2017 20:36:00
BAGIKAN:
Int
KPK

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tidak hadirnya tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Kami menyayangkan karena keterangan dari para saksi itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan terutama untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri mengatakan setelah KPK berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani kasus ini, KPK mengingkatkan kepada para saksi untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik.

"Termasuk juga rencananya besok juga akan dipanggil tiga saksi lainnya dari Bea Cukai juga untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik sebagai saksi. Kami ingatkan para saksi karena ada ketentukan di Pasal 112 ayat 2 KUHAP juga bahwa orang yang dipanggil baik sebagai saksi atau pun tersangka wajib datang kepada penyidik," tuturnya.

Menurut dia, jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan kemudian dapat dikeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi atau tersangka tersebut.

"Jadi kami ingatkan kepada para saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai dengan surat panggilan yang sudah disampaikan secara tepat sebelumnya dan semoga besok tiga orang saksi yang kami agendakan dari pihak Bea Cukai untuk bisa datang," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan KPK berharap ada niat yang serius juga dari Bea Cukai di mana sejak awal sudah manyatakan akan berkontribusi untuk mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.

"KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan yang kami lakukan di kantor Bea Cukai sebelumnya karena indikasi suap dalam kasus yang kami tangani ini adalah terkait dengan salah satunya proses importasi daging, tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana," ucap Febri.

Tiga pejabat Bea Cukai itu antara lain Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Wawan Dwi Hermawan.

Selain memanggil tiga Kepala Seksi Bea dan Cukai itu, KPK juga memanggil seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi dalam perkara yang sama juga untuk tersangka Basuki Hariman.

Namun, kata Febri, yang bersangkutan juga tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.(*/Ant)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Proyek Gedung Baru Bea Cukai Pekanbaru Terancam Mangkrak

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Proyek pembangunan penambahan gedung baru kantor pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru dipastikan tidak akan selesai pada tahun ini. Progres pembangunan jauh dari 100 persen selesai, sementara tahun 2016 tersisa hanya 11 hari lagi.

  • Tiga Kali Mangkir, Kejari Siak Tetapkan Abdul Hakim Sebagai DPO

    7 tahun lalu

    Direktur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim, sudah 3 kali tak hadir memenuhi panggilan dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) yang menyeret Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Abdul

  • Pelapor Wartawan Salamuddin Purba, Murnis Mansyur Malah Mangkir di Persidangan

    3 tahun lalu

    Tidak hadirnya pimpinan PT Tristar Palm Internasional (TPI), Ir Murnis Mansyur pada persidangan dengan terdakwa wartawan senior sekaligus anggota Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Dumai, Salamuddin Purba yang digelar, Selasa (07/06/22) di Pengadilan Nege

  • Notaris Neni Lolos dari Eksekusi JPU

    9 tahun lalu

    Untuk kali kedua, notaris senior Neni Sanitra lagi-lagi "lolos" dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, terpidana satu tahun terkait perkara pemalsuan akta perjanjian tersebut harusnya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    8 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.