Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • KPK Cegah Eks Pengacara Setya Novanto Ke Luar Negeri
Rabu, 10 Januari 2018 06:34:00

KPK Cegah Eks Pengacara Setya Novanto Ke Luar Negeri

Oleh: Redaksi
Rabu, 10 Januari 2018 06:34:00
BAGIKAN:
Fredrich Yunadi.(Foto:Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (kontan/kompas)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • KPK Akan Periksa Keponakan Setya Novanto

    9 tahun lalu

    Dalam penyidikan Irvanto, KPK mengklarifikasi kepada pengacara Arie Pujianto mengenai barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Irvanto.

  • Aksi Setya Novanto Pura-pura Telepon Viral di Medsos

    9 tahun lalu

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjadi perbincangan publik sejak terseret kasus korupsi megaproyek e-KTP. Kini, Setnov begitu dia disapa, dicekal bepergian keluar negeri selama 6 bulan. Tujuannya, KPK dan pengadilan akan meminta keteran

  • Pengacara: Setya Novanto Mengalami Kecelakaan Saat Buru-Buru Mau Datang Ke KPK

    9 tahun lalu

    Setya Novanto disebut mengalami kecelakaan mobil sebelum mendatangi KPK. Ketua DPR yang sempat menghilang itu disebut baru saja kembali dari luar kota.

  • Setnov Kembali Absen Dari Panggilan KPK, Bayu Dwi Anggono: Itu Wujud Pembangkangan Hukum

    9 tahun lalu

    Setya Novanto kembali absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat. Alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.

  • Akan Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD: Laporkan Saja!

    9 tahun lalu

    Mahfud tak ambil pusing dengan ancaman pengacara Setya Novanto itu. Dia memilih tetap memberi fokus pada jalannya penuntasan kasus korupsi e-KTP. Dia enggak terjebak dengan perkara kecil seperti ancaman pelaporan dirinya ke polisi oleh pengacara Setnov it

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.