Senin, 20 April 2026
Kamis, 30 November 2017 08:58:00

Suap Di Jambi, Semua Fraksi DPRD Dapat Jatah

Oleh: Redaksi
Kamis, 30 November 2017 08:58:00
BAGIKAN:
OTT di Jambi.(Foto:Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dalam kasus suap yang terjadi di Jambi, semua fraksi di DPRD mendapat jatah "uang ketok palu" dari pihak pejabat eksekutif. Ini dilakukan agar pihak DPRD menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Itu sebabnya tadi kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut akan diberikan kepada siapa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (29/11).

Sebelum melakukan tangkap tangan, KPK menduga telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam kasus ini, yakni sebanyak Rp 700 juta dan Rp 600 juta. Duit pertama yang ketahuan senilai Rp 400 juta. Duit tersebut baru saja diserahkan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin kepada anggota DPRD Jambi Supriono.

Kemudian, tim KPK mendapati masih ada sisa uang Rp 1,3 miliar di rumah Saipudin, yang diduga juga bakal dibagi-bagikan kepada anggota dewan.

Tak berapa lama, KPK menyambangi rumah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan. Di situ, KPK mengamankan duit Rp 3 miliar.

KPK menduga uang suap yang totalnya mencapai Rp 6 miliar ini berasal dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga menggali data apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini. "Ini juga masih dalam pengembangan, apakah ada perintah khusus atau tidak. Kita belum bisa memastikan," imbuh Basaria.

Dalam kasus ini, selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan dan Asisten Daerah 3 Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/kontan)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • OTT Di Jambi, KPK Periksa Keterlibatan Zumi Zola

    8 tahun lalu

    Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, d

  • Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Tentang Nota Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2018

    9 tahun lalu

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menargetkan Pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,08 Triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti menargetkan sebesar Rp. 93 Milyar lebih, terjadi pe

  • DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018

    8 tahun lalu

    Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d

  • Jemput Bola Kejar Dana APBN, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Meranti Beserta Kepala Desa Sambangi Beberapa Kementrian

    8 tahun lalu

    Kondisi APBD Kepulauan Meranti yang terus menurun kini berkisar diangka 1.1 Triliun rupiah dinilai tak cukup untuk menggesa pembangunan Kabupaten dalam rangka mengejar ketertinggalan, apalagi sebagai Kabupaten baru yang masih seumur jagung.

  • Hebat, Jelang Akhir Periode Anggota DPRD Pekanbaru Ini Tuntaskan Semua Janjinya ke Masyarakat

    8 tahun lalu

    Ketua Panitia acara reses Ida Yulita Susanti, yang juga tokoh masyarakat, Hasan Basri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, selama ini Ida Yulita Susanti sudah banyak berjanji untuk membangun kampung, dan hingga akhir periode 2014-2019, Politisi peremp

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.