PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Merasa dirugikan atas pemalsuan dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum masyarakat, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru membuat laporan resmi ke pihak Polresta Pekanbaru.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru, Azharisman Rozie, didampingi Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, ketika di wawancara Jum'at (7/4/2017), mengungkapkan, terkait persoalan ini, daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dirugikan. Yang mana seharusnya terkait BPHTB, ada pemasukan kas daerah.
"Ada indiksi, ada pemalsuan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, pemalsuan terhadap BPHTB, Biaya Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kalau ada orang jual beli tanah bersetifikat, balik nama itukan ada BPHTB nya yang harus disetorkan kepada daerah, kalau dulu kepada pusat. Sekarang kepada daerah berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah dibayar pajak BPHTB nya, maka BPN (Badan Pertanahan Nasional,red) mengeluarkan sertifikat. Nah.. surat tanda lunas dari kami itu dipalsukan, sehingga tidak masuk (pendapatan,red) ke kas daerah. Jadi si oknum itu membuat itu (berkas palsu,red), sehingga BPN mengeluarkan sertifikat. Ada kerugian daerah disitu. Kerugian daerah adalah, semestinya masuk ke kas daerah, tapi ini tidak masuk," terang Haris, panggilan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru di Kantor Walikota Pekanbaru.
Menurut Haris, disinyalir kasus serupa banyak, namun untuk saat ini pihaknya baru menemukan dua atau tiga kasus saja. "Kita serahkan semuanya ke kepolisian," ujar ungkap Haris.
Ditempat yang sama, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, membenarkan temuan tersebut. Dikatakan Syamsuir, pihaknya bersama Bapenda telah melaporkan temuan itu ke pihak Polresta Pekanbaru.
"Jadi dua minggu yang lalu kami Bagian Hukum bersama Bapenda sudah melaporkan ini ke Polresta untuk ditindak lanjuti tindak pidananya. Indikasinya pertama ada pemalusan surat-surat yang seharusnya dikeluarkan secara resmi oleh Bapenda, ternyata setelah kita selidiki secara kasat mata saja, itu jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Bapenda. Yang kedua dia merugikan WP (Wajib Pajak,red). Wajib Pajak itu merasa dia sudah menyetor ke... (Bapenda,red), ada buktinya, buktinya itu yang dipalsukan. Ternyata di Bapenda tidak ada. Oleh karena itu kita melaporkan dua (kasus,red), penipuan orang itu (WP,red), kedua untuk kita sendiri pemalsuan (dokumen atau berkas BPHTB,red). Jadi dua pasal kita laporkan," jelas Syamsuir.
Untuk temuan ini dikatakan Kepala Bapenda dan Kabag Hukum, merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016.
Saat ditanya identitas oknum, serta besaran kerugian yang dialami oleh Pemko Pekanbaru atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, dijawab Kepala Bapenda dan Kabag Hukum.
"Nanti, mungkin lagi diselidiki. Langsung saja ke Polresta tanya. Saya fikir bukan ratusan, miliran ada, kan banyak surat yang dikeluarkan dia," ujar Kepala Bapenda, Azharisman Rozie.
Untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa, Bapenda Kota Pekanbaru akan menggandeng pihak BPN dengan cara berbagi informasi dan saling tukar data.
"Untuk meminimalisir itu.., saya rekon setiap periode tertentu, rekon kita dengan BPN, mana surat-surat yang anda kelurkan, kita cek dengan saling memberikan data," ungkap Kepala Bapenda.
Ditegaskan Kepala Bapenda, jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak diinternal Bapenda, dirinya akan memberikan sanksi tegas. "Belum ada (indikasi keterlibatan orang dalam,red). Kalau ada orang dalam kita sikat," tegasnya.(fir)