Senin, 20 April 2026
Senin, 24 Juli 2017 19:35:00

Tiga Tower Ilegal Disegel Satpol PP Pekanbaru

Oleh: Firman
Senin, 24 Juli 2017 19:35:00
BAGIKAN:
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Tiga tower ilegal yang berdiri di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir dan Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi, Senin (24/7/2017) disegel pihak Satpol PP Kota Pekanbaru.
 
Informasi ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada sejumlah media. 
     
"Dalam satu hari ini kita temukan tiga tower ilegal yang langsung kita ambil tindakan tegas," ungkap Zulfahmi Adrian di Pekanbaru. 
     
Lebih jauh diungkapkan Zulfahmi Adrian, menara telekomunikasi yang pertama kali disegel oleh pihaknya berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Menara tersebut menurut Zulfahmi berada di atas bangunan pertokoan. 
      
Kemudian menurut Zulfahmi pula, menara telekomunikasi yang kedua berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Posisi menara itu sama dengan lokasi pertama, yakni di atas bangunan pertokoan. Sementara itu menara yang ketiga disegel oleh petugas berada di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. 
      
Berdasarkan data Satpol PP Pekanbaru, total menara yang disegel hingga saat ini sebanyak 16 tower, satu dari 16 menara tersebut telah dibongkar paksa. 
     
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan, ada beberapa penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru. 
     
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," ungkap Muhammad Jamil.
     
Menyikapi ini, dikatakan Muhammad Jamil, Satpol PP memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan tetap berkoordinasi dengan DPMPTSP. Pasalnya, dalam mendirikan tower, harus mengantongi izin dari pihak DPMPTSP. 
     
"Kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya menegaskan.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Tak Berizin, 10 Unit Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam dua minggu ini, Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel 10 unit tower diberbagai lokasi berbeda. Penyegelan dilakukan oleh petugas lantaran tower disinyalir tidak memiliki izin. Adapun tower yang disegel yakni berada di Jalan M

  • Ratusan Juta PAD 'Bocor' Akibat Tower Ilegal

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Keberadaan tower ilegal yang kian menjamur di Kota Pekanbaru, berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Diperkirakan, kerugian daerah mencapai ratusan juta.

  • Tak Ada IMB, Satpol PP Segel Tower

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/4/2017), menyegel dua tower yang berada di Jalan Yos Sudarso. Penyegelan dilakukan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan dua tower tidak mengantongi izin mendirikan b

  • Pemko Pekanbaru Segel Gudang Sembako

    9 tahun lalu

    Pemerintah Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat yang diduga sebagai gudang tempat penimbunan sembako. Setidaknya delapan gudang yang dicurigai menimbun sembako disegel Tim Yustisi Kota Pekanbaru.

  • 527 Tower Di Pekanbaru Kantongi Izin, Sisanya 'Bodong'

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan data pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, 527 tower mengantongi izin. Data tower ini dihimpun sejak tahun 2001 hingga 2015 lalu.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.