Senin, 20 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Tak Berizin, 10 Unit Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru
Kamis, 20 April 2017 16:11:00

Tak Berizin, 10 Unit Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru

Oleh: Firman Tanjung
Kamis, 20 April 2017 16:11:00
BAGIKAN:
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam dua minggu ini, Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel 10 unit tower diberbagai lokasi berbeda. Penyegelan dilakukan oleh petugas lantaran tower disinyalir tidak memiliki izin. Adapun tower yang disegel yakni berada di Jalan Merpati, seputaran Pasar Dupa, kemudian tower di Jalan Sudirman, tepatnya dekat Pasar Buah, Kamis (20/4/2017).
 
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada media mengatakan, sebelumnya,  Rabu (19/4/2017), petugas juga menyegel empat unit tower dilokasi berbeda, yakni tower yang berada di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, kemudian tower di Gang Rowo Bening 7, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Tower di Jalan Sidorukun, RT 2/RW 4, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Tower di Gang Singgalang 9, Kecamatan Tenayan Raya.
 
Zulfahmi Adrian menegaskan, penyegelan tower dilakukan karena tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. 
 
"Kita beri waktu dua hingga tiga bulan. Jika tidak segera diselesaikan maka kita pasti akan lakukan pembongkaran, karena jelas menyalahi aturan," ujar Zulfahmi Adrian menegaskan.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Ratusan Juta PAD 'Bocor' Akibat Tower Ilegal

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Keberadaan tower ilegal yang kian menjamur di Kota Pekanbaru, berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Diperkirakan, kerugian daerah mencapai ratusan juta.

  • 527 Tower Di Pekanbaru Kantongi Izin, Sisanya 'Bodong'

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan data pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, 527 tower mengantongi izin. Data tower ini dihimpun sejak tahun 2001 hingga 2015 lalu.

  • Kaban Satpol PP Pekanbaru Mengaku Sulit Tertibkan Kafe Di SM Amin

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Ada yang aneh dari pernyataan Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Dirinya mengaku sulit untuk menertibkan usaha tak berizin yang berdiri diatas lahan milik pribadi.

  • Tiga Tower Ilegal Disegel Satpol PP Pekanbaru

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Tiga tower ilegal yang berdiri di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir dan Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi, Senin (24/7/2017) disegel pihak Satpol PP Kota

  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.