Jumat, 04 Januari 2019 07:23:00
DLHK Riau akan Lakukan Investigasi Dugaan Pengalihan Fungsi Lahan HTI di Kampar Kiri
Oleh: Boim
Jumat, 04 Januari 2019 07:23:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)---Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar keseluruhannya masih berstatus lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama (SRU), dimana PT. AA dan PT. RSU masih satu holding company.
Soal dugaan pengelolaan lahan HTI yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ir. Erfin Rizaldi diruang kerjanya, Kamis (03/01/2018). Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengakui kalau izin HTI kepada PT. RSU belum dicabut, tetapi sejak tahun 2004 dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. AA secara bertahap.
"Benar, perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. AA sekarang masih berstatus lahan HTI PT. RSU, karena kedua perusahaan ini masih berada dalam satu grup usaha yang sama. Artinya telah terjadi penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) dengan surat bernomor 599/kpts-II/1996 tertanggal 16 September 1996 seluas 12.600 hektar,"tegas Erfin.
Ditanya langkah yang akan dilakukan DLHK Riau, kadis menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh ke lokasi, terkait perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikelola PT. AA. Seharusnya PT. RSU tetap merealisasikan lahan HTI di kecamatan Siak Hulu dan kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar.
"Kita akan lakukan investigasi total terkait dugaan pengalihan fungsi lahan HTI dengan menurunkan tim dari penegakan hukum terpadu DLHK Riau, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila memang terbukti ada pengalihan fungsi lahan secara ilegal tentu kita harapkan kementerian LHK mengambil langkah tegas, "terang Erfin lagi.
Untuk diketahui PT. RSU adalah perusahaan yang mendapatkan izin berupa Surat Keputusan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi sesuai SK menteri kehutanan nomor 599/KPTS-II/1996 seluas 12.600 hektar. Disisi lain ada surat perizinan kepada PT. Agro Abadi yang nemperoleh perizinan dari pemerintah kabupaten Kampar tentang izin lokasi sesuai SK bupati Kampar nomor 88 A tanggal 29 April 2006 seluas 4.500 hektar dan izin usaha perkebunan (IUP) berdasarkan SK bupati Kampar nomor 420 tanggal 04 September 2006 seluas 4.500 hektar.
PT. AA dan PT. RSU diduga kuat telah melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(im)
Editor: Chaviz
Pertamina RU II Dumai Kirim Bantahan
7 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.COM) - Tidak tahan akibat pemberitaan bertubi-tubi terkait dugaan penebangan mangrove dan pembuangan serta penimbunan limbah B3,PT. Pertamina RU II Dumai membuat rilis sebagai
Ketua LSM di Inhu Minta Penyidik DLHK Riau Profesional Dalam Menindak Pelaku Perambah Kawasan Hutan Lindung
4 tahun laluMenurutnya Kepala DLHK Provinsi Riau selaku termohon tidak memberikan informasi yang akurat sesuai fakta yang ada dilokasi perambahan, dimana pada saat penangkapan di lokasi perambahan hutan ada dua (2) alat berat berjenis Excavator dan Buldozer.
Ternyata Kerajaan Gunung Sahilan adalah Keturunan Raja Pagaruyung
9 tahun laluSaat ini Istana Kerajaan Gunung Sahilan merupakan salah satu situs Nasional di Kabupaten Kampar. Penanganan situs Nasional Istana Gunung Sahilan telah ditangani secara Nasional dan Provinsi.
Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?
10 tahun laluPOROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters
Mulai Hari Ini PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Jadwalnya
9 tahun laluPT PLN Persero kembali akan melakukan pemadaman listrik bergilir. Pemadaman ini akan dilakukan dari Senin (16/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017).









