Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Denda Rp 2,5 Juta, Satpol PP Pekanbaru Amankan Warga Buang Sampah Sembarangan
Rabu, 01 Agustus 2018 08:50:00

Denda Rp 2,5 Juta, Satpol PP Pekanbaru Amankan Warga Buang Sampah Sembarangan

Oleh: Firman
Rabu, 01 Agustus 2018 08:50:00
BAGIKAN:
Satpol PP Kota Pekanbaru amankan dan data warga yang buang sampah dipinggir jalan.
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP berhasil mengamankan 16 orang warga diberbagai lokasi yang kedapatan membuang sampah disembarang tempat.
 
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, didampingi Kasi Ops, Desrianto ketika diwawancara di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (1/8/2018), mengungkapkan, warga yang diamankan diantaranya diruas Jalan Soebrantas, tepatnya dipersimpangan Jalan Putri Tujuh.
 
"Kita pagi ini berhasil mengamankan beberapa orang diantaranya di Kecamatan Tampan Jalan Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, Harapan Raya tepatnya didepan SD dekat halte bus. Di Kecamatan Marpoyan Damai sepanjang Jalan Duyung. Di Kecamatan Payung sekaki, Jalan Nangka (Tuanku Tambusai,red) simpang SMU Tribakti. Simpang Adira Vinance," ungkap Agus Pramono.
 
Bagi warga yang kedapatan buang sampah dan berhasil diamankan, ditegaskan Agus Pramono, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikantongi diamankan oleh petugas dan diminta datang ke Kantor Satpol PP. 
 
"Mereka ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda,red) yang berlaku, yakni sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta. Semua pelanggaran Perda ada sanksinya. Intinya di Satpol PP belum pernah ada denda (bagi pelanggar Perda,red). Semua pelanggaran nantinya akan dikenakan denda," ungkap Kasat Pol PP Kota Pekanbaru menegaskan.
 
Pada warga, Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengimbau, untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
 
"Himbauan kita agar (masyarakat,red) mematuhi peraturan yang ada di daerah ini. Ini tujuannya agar kota kita ini aman, damai dan tentram, serta terwujudnya Kota Smart City yang Madani, sesuai visi misi Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi S.Si. Kita akan lakukan penegakan Perda dengan konsisten. Sekali lagi dihimbau agar mematuhi peraturan daerah," ujarnya.(fir)
  Berita Terkait
  • Hati-hati!!! 2017 Buang Sampah Sembarangan Akan Ditangkap Dan Dipenjara

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Bagi masyarakat yang nekat membuang sampah sembarangan, hati-hati, satuan petugas (Satgas) kebersihan yang dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menangkap warga yang nekat membuang sampa

  • Ruslan Tarigan Tuding Kebijakan Yang Diterapkan DLHK Pekanbaru Mengada-Ngada

    9 tahun lalu

    Keluarnya kebijakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dibawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal menerapkan aturan denda dan kurungan terhadap pelaku membuang sampah sembarangan saat i

  • Dukung GERMAS dan Wujudkan Meranti Bersih, Camat Tebingtinggi Giatkan Goro.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Camat Tebingtinggi, Helfandi S.Sos, M.Si telah melayangkan surat edaran kepada seluruh Lurah dan Kades di wilayahnya,  dalam rangka melaksanakan gotong royong mass

  • Apresiasi Bank Sampah Berlian, ini Harapan Wako Dumai

    8 tahun lalu

    Bank sampah pertama di Dumai ini mendapat dukungan penuh Pertamina RU II, dan diharap bermanfaat untuk mengatasi dan mengurangi

  • Kades Tarai Bangun: Kutipan Rp 10 Ribu Per KK Transparan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (AP

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.