Kamis, 10 Agustus 2017 11:24:00
Kebijakan Buang Sampah Kena Denda Dan Kurungan
Ruslan Tarigan Tuding Kebijakan Yang Diterapkan DLHK Pekanbaru Mengada-Ngada
Oleh: Eza
Kamis, 10 Agustus 2017 11:24:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Keluarnya kebijakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dibawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal menerapkan aturan denda dan kurungan terhadap pelaku membuang sampah sembarangan saat ini, dinilai DPRD kota Pekanbaru aturan ini mengada-ngada.
Hal ini ditegaskan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan yang menuding aturan ini mengada-ngada. Pasalnya jika di paksakan di terapkan aturan tersebut jelas tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
"Itu aturannya (kurungan dan denda,red) mengada-ngada dan Diskriminatif. Sementara kita lihat sendiri, fasilitas TPS saja tidak ada. Gaji orang pun teraniaya," tegas Ruslan.
Menurutnya, DLHK tidak hanya mengambil keputusan secara sepihak. Mengingat, saat ini belum ada fasilitas pendukung seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disediakan. Harusnya, DLHK berbenah diri dahulu sebelum memutuskan.
"Apa kewajiban dari Pemko Pekanbaru terhadap kebersihan di Kota ini sudah dijalankan dengan baik dan benar. Kalau semua kewajiban ini sudah dijalankan dengan benar, baru masuk pada penegakan. Ini gaji orang saja belum dibayar bagaimana sampah mau diurus. Lama-lama aneh juga Kota Pekanbaru ini kutengok," ugkapnya.
Ruslan berharap, Pemko Pekanbaru mendorong tata kelola kebersihan dengan benar. Mengingat, sudah 4 kali berturut-turut Piala Adipura di bidang kebersihan melayang untuk Kota Pekanbaru. Sejatinya, ada yang tidak beres dengan manajemen kepengurusan pengelolaan sanpah ini.
"Bersinergi lagi melalui budgeting Pemprov dan Pemerintah Pusat. Sehingga, program kawasan bersih tanpa kumuh ini bukan hanya ceremonial saja, tapi benar-benar nyata," pungkasnya berharap.
Sebagaimana diketahui, DLHK Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta, terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.
Penerapan ini sudah diberlakukan, tim Satuan Petugas (Satgas) DLHK Pekanbaru, berkeliling mengontrol masyarakat yang melakukan buang sampah sembarangan.(Eza)
Editor: Chaviz
PLN Beralasan Gangguan, Managemen PLN Pekanbaru dicecar Komisi IV
10 tahun laluGerah dan seringnya listrik padam di Kota Pekanbaru, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (10/11) pagi, memanggil manajemen PLN Area Kota Pekanbaru, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Alhasil PLN ungkapkan alasan klasik seperti ada gangguan.
Ratusan THL Lingkungan Hidup di PHK
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM) - 400 petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dirumahkan. Pasalnya, dari total 1.600 petugas kebersihan, hanya 1.200 orang yang dipertahankan untuk tetap bekerja sebabagai petugas kebersihan.
Ayat Cahyadi: Mulai Dari Rumah Sendiri, Dengan Begitu Kota Kita Bersih, Asri Dan Nyaman
8 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menjaga keindahan serta kebersihan kota, seperti menanam pohon penghijau dan rutin mengangkut sampah yang ada diberbagai ruas jalan.
Peduli Sampah, Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Riau
2 tahun laluMelalui sejumlah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan hulu migas terkemuka di Indonesia ini terus berupaya memperhatikan aspek lingkungan di tengah operasi yang andal dan selamat dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Gelar Aksi Damai, Ratusan Buruh Desak Bupati Siak Copot Kepala Disnakertrans
10 tahun laluRatusan buruh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Siak, menggelar unjuk rasa (aksi damai, red) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).









