Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Dingatkan Rumah Makan Tak Boleh Beroperasi di Bulan Ramadan
Kamis, 08 Juni 2017 15:15:00

Dingatkan Rumah Makan Tak Boleh Beroperasi di Bulan Ramadan

Oleh: Firman Tanjung
Kamis, 08 Juni 2017 15:15:00
BAGIKAN:
Petugas Satpol PP tegur pemilik rumah makan karena nekat beroperasi selama ramadan.
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Selama bulan suci ramadan, rumah makan dilarang beroperasi, kecuali rumah makan non muslim dan itupun harus memasang spanduk yang bertuliskan rumah makan non muslim. 
 
Izin rumah makan non muslim yang beroperasi diterbitkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
 
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (8/6/2017), pihaknya melakukan pengawasan terhadap rumah makan yang beroperasi diberbagai ruas jalan di Kota Pekanbaru.
 
"Kita memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik rumah makan. Kita minta mereka untuk mematuhi himbauan (Walikota Pekanbaru,red)," ungkap Zulfahmi Adrian.
 
Selain itu diungkapkan Zulfahmi, dalam rangka menjaga keamanan, ketentraman, serta ketertiban masyarakat selama bulan ramadan 1438 hijriah, Satpol PP Kota Pekanbaru menggandeng organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, dan berbagai ormas lainnya di Kota Pekanbaru.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Mulyadi: Pengusaha Hiburan Malam yang Tidak Mau Ikut Aturan Angkat Kaki Saja dari Kota Bertuah

    9 tahun lalu

    Meski saat ini bulan Ramadhan, masih ada tempat hiburan malam, kafe dan warung remang-remang yang beroperasi saat bulan ramadan.

  • 3 Hukuman Jika Bersetubuh Saat Puasa, Ini Penjelasannya

    7 tahun lalu

    POROSRIAU.COM - Apakah berhubungan seks membatalkan puasa? Apakah akibat jika berhubungan seks saat puasa?   Ustaz Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara,

  • Tudingan Sewa Rumah Rp 1 Miliar dari APBD, Pasha Ungu: Informasi Ini Ngaco

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM-- Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp 1 miliar.

  • Belum Kantongi IMB, Pemilik Bangunan Tuding Pemerintah Lamban

    9 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Pengerjaan bangunan Rumah dan Toko (Ruko) tepatnya di samping Pepsi Jaya kecamatan Bungaraya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun anehnya, kondisi bangunan tersebut hampir siap dikerjakan. Tentunya, dengan kebera

  • Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kilogram, serta mengantisipasi terjadinya penyelewengan gas 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Pertamina, Senin (

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.