Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • SIAK
  • Belum Kantongi IMB, Pemilik Bangunan Tuding Pemerintah Lamban
Sabtu, 22 April 2017 17:38:00

Belum Kantongi IMB, Pemilik Bangunan Tuding Pemerintah Lamban

Oleh: KOKO
Sabtu, 22 April 2017 17:38:00
Leo : segala sesuatu itu bisa dilakukan pemutihan.
BAGIKAN:
KOKO
Bangunan yang belum kantongi Izin

SIAK (POROSRIAU.COM) - Pengerjaan bangunan Rumah dan Toko (Ruko) tepatnya di samping Pepsi Jaya kecamatan Bungaraya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun anehnya, kondisi bangunan tersebut hampir siap dikerjakan. Tentunya, dengan keberadaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat Bungaraya itu sendiri. Terlihat di lokasi, sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan seperti biasa tanpa mengetahui status yang dikerjakannya itu.

"Di tempat lain saja yang belum ada IMB nya disuruh berhenti mas oleh pihak kecamatan Bungaraya‎, tapi kenapa pada bangunan di samping Pepsi Jaya itu kok tidak, kan aneh ," lontar Badru warga Bungaraya Sabtu (21/4/2017).

Tentunya, pernyataan Badru itu punya alasan yang kuat. Diceritakannya, pada beberapa bulan yang lalu pihak kecamatan Bungaraya telah menghentikan pengerjaan rumah milik masyarakat yang belum mengantongi IMB.

"Beberapa bulan lalu, bangunan yang terletak di depan kantor UPTD PU Bungaraya disuruh berhenti pengerjaannya karena tidak memiliki IMB. Selain itu ada juga bangunan yang dekat Rumah Makan Bakso Surabaya juga dihentikan karena hal serupa. Tapi kenapa pada bangunan dekat Pepsi itu kok tidak," tambahnya.

Sementara itu Isran, Kepala Urusan Pelaksana Tenis Dinas (KUPTD) Pengairan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim)‎ membenarkan terkait belum dimilikinya IMB pada bangunan tersebut. Dikatakannya juga, pihaknya akan melakukan Sidak dalam waktu dekat ini.

"Memang benar bangunan itu belum memiliki IMB, bahkan pada rapat kemaren Pak Kadis PU Tarukim sempat marah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Instansi terkait akan melakukan Sidak ke lokasi," kata Isran.

Senada juga yang di sampaikan Hendy Derhavin, Camat Kecamatan Bungaraya. Bahkan pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Pol PP Siak.

"Itu ilegal, karena belum ada IMB nya. Kalau hanya rekomendasi yang mereka jadikan acuan, ya salah kaprah itu. Rekomendasi bukan serta merta boleh membangun, selama ini hal seperti inilah yang salah dalam pelaksanaan di lapangan. Kemungkinan Selasa besok‎ kita bawa langsung Pol PP untuk menertibkan bangunan tersebut," tegas Camat.

Di lain pihak Leo, yang mengaku pemilik bangunan itu mengatakan, bahwa ia sudah mengajukan permohonan terkait perizinan tersebut. Namun, hingga saat ini belum terealisasi. Ia juga sempat melontarkan kata yang sepatutnya dikatakannya. "Kita sudah mengajukan kepada BPMP2T Kabupaten Siak.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian. Capek lo bang saya sudah empat kali bolak-balik ke Siak, nyatanya ‎belum jadi juga. Terus apa hubungannya dengan wartawan pak, masalah ini kan urusan saya dengan Pemerintah bukan dengan wartawan," kata Leo pemilik bangunan itu kepada Porosriau.com melalui saluran telefon genggamnya.

Bukan itu saja, Leo juga menuding Pemkab Siak lamban dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Ia juga mengatakan, sudah satu bulan lebih ia mengurus Izin hingga kini belum selesai.

"Dalam webside nya kan sudah jelas dalam 10 hari pengajuan sudah siap izinnya. Kalau Bupati berbicara kan semua pegawainya mendengarkan, namun kenyataannya hingga kini izin saya belum jadi juga," lanjutnya.

Walaupun izin belum ia miliki, Leo juga beralasan keberaniannya mendirikan bangunan terlebih dahulu merupakan hak pribadinya. Menurutnya, segala sesuatu itu bisa dilakukan pemutihan.

"Di mana-mana saya bangun aja bang, kalau masalah izin itu kan bisa dilakukan pemutihan nantinya. Di mana-mana kalau kita udah urus kita bisa bangun bang, yang jelas ini gak ada hubungannya dengan wartawan. Saya urus izin itu kan dengan Pemerintah bukan sama wartawan," tukas Leo. (Koko)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Kades Tarai Bangun: Kutipan Rp 10 Ribu Per KK Transparan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (AP

  • Pembanguna SMPN 8 Tarai Bangun, Kades Sebut Dana Yang Terkumpul Rp 10 Ribu Per KK Diumumkan Lewat Corong Masjid

    9 tahun lalu

    PEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (

  • Covid Terus Menjepit, Di Mana Kelas Atas Kita?

    6 tahun lalu

    Di saat semua orang harus waspada agar tidak terpapar dan terkapar virus asal Wuhan, China itu, di situ pula banyak orang yang terancam kelangsungan hidupnya, gara-gara kehilangan pekerjaan.

  • BPTSPTK Bersama BPPRD Meranti Gelar Sosialisasi IMB Dan PBB

    9 tahun lalu

    Pada awal tahun 2018 yang akan datang, BPTSPTK akan melaksanakan razia terhadap seluruh bangunan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

  • Pembangunan Sarang Walet di Temusai Resahkan Warga, Camat Bungaraya: Urus Izin Dahulu Baru Bangun!

    8 tahun lalu

    Pembangunan sarang walet di RT 02/ RW 05, Dusun Teluk Musahab, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak Riau diduga tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, pada bangunan tersebut tidak tampak papan plang yang menunjukkan bangunan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.