Senin, 15 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Hari Libur, Bapenda Pekanbaru Tetap Layani Wajib Pajak
Kamis, 28 Desember 2017 18:45:00

Hari Libur, Bapenda Pekanbaru Tetap Layani Wajib Pajak

Oleh: ben
Kamis, 28 Desember 2017 18:45:00
BAGIKAN:
Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, H Syoffaizal tinjau loket pelayanan.
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Memasuki akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tetap memberikan pelayanan pada masyarakat, terutama wajib pajak (WP) yang ingin membayarkan pajaknya. Akhir pembayaran pajak jatuh
pada hari libur aparatur sipil negara (ASN), yakni Sabtu (30/12).
 
Disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, H Azharisman Rozie melalui Sekretaris, H Syoffaizal, selain di Kantor Bapenda, pelayanan di tujuh UPTB yang ada dibeberapa kecamatan juga difungsikan.
 
"Tujuh UPTB diantaranya Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Payung Sekaki. Pelayanan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," ungkap H Syoffaizal.
 
Untuk petugas, senada dengan apa yang pernah disampaikan Kepala Bapenda, seluruh petugas disiagakan, termasuk pejabat struktural yang membidangi masalah pajak.
 
"Kita standby kan petugas pelayanan ditujuh UPTB yang terletak di kecamatan dan badan sendiri, pejabat strukturalnya tidak, kecuali pejabat struktural yang membidangi masalah pajak," ujar H Syoffaizal.
 
Pada WP, Sekretaris Bapenda mengimbau, agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan di hari libur. Dalam kesempatan ini, H Syoffaizal mengatakan, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu ia bersama jajarannya bertekad untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan seoptimal mungkin.
 
"Jujur, langkah menambah jam layanan di hari libur merupakan salah satu cara untuk meraup PAD semaksimal mungkin. Disamping itu tentu saja tak terlepas juga dalam upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak," jelasnya.
 
Dilain sisi, Syoffaizal mengingatkan jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh WP, agar WP dengan senang hati menunaikan kewajibannya. "Layani wajib pajak dengan setulus-tulusnya, buat wajib pajak senang dan gembira, karena wajib pajak merupakan pahlawan penyumbang PAD bagi keberlangsungan pembiayaan Kota Pekanbaru," tutupnya. 
 
Sebagaimana diketahui, dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada tujuh jenis pajak daerah yang merupakan pajak dengan sistem self assessment yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulannya.
 
Sistem self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Ketujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Tujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pajaknya pada tanggal 15 setiap bulannya.
 
Untuk memberikan kemudahan dan guna meningkatkan pelayanan kepada WP, walaupun tanggal (30/12) ini jatuh pada hari libur (bukan hari kerja), Bapenda Kota Pekanbaru tetap akan membuka layanan pembayaran pajak.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Masyarakat Pekanbaru Apresiasi Bapenda Buka Layanan Di Hari Libur

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) – Masyarakat Kota Pekanbaru, dalam hal ini Wajib Pajak (WP) mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan kepada masyarak

  • Tujuh UPT Bapenda Pekanbaru Layani Wajib Pajak Dihari Libur

    9 tahun lalu

    Dalam memberikan kemudahan pada masyarakat saat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggandeng pihak bank, seperti Bank Riau Kepri dan BNI. Bukan itu saja, Bapenda juga menyiagakan petugas di tujuh

  • Kepala Bapenda Pekanbaru Ungkap Kendala Enam Objek Pajak Tak Capai Target

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga saat ini merasa belum puas dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari lima objek pajak yang telah over target. Pasalnya, masih ada enam objek pajak lagi yang mesti d

  • Tak Taat Pajak, Siap-siap Plang Nama Toko Akan Dicopot Oleh Bapenda Pekanbaru

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak main-main dalam menegakkan aturan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah akan mencopot plang nama atau merek toko milik pelaku usaha yang tidak taat dalam membayarkan pajak

  • Edukasi Kepatuhan WP Optimalkan Capaian PAD, Bapenda Pekanbaru Gandeng Kejari

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Besarnya pendapatan asli suatu daerah (PAD) berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, besarnya PAD dapat membiayai berbagai program pro rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.