Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Tak Taat Pajak, Siap-siap Plang Nama Toko Akan Dicopot Oleh Bapenda Pekanbaru
Rabu, 29 November 2017 08:01:00

Tak Taat Pajak, Siap-siap Plang Nama Toko Akan Dicopot Oleh Bapenda Pekanbaru

Oleh: Firman
Rabu, 29 November 2017 08:01:00
BAGIKAN:
Tim Bapenda Pekanbaru saat mendatangi Transmart Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak main-main dalam menegakkan aturan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah akan mencopot plang nama atau merek toko milik pelaku usaha yang tidak taat dalam membayarkan pajak reklamenya.
 
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak (WP) agar taat dalam membayar pajak.
 
Namun demikian, menurut Kepala Bapenda, H Azharisman Rozie, didampingi Sekretaris H Syoffaizal, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Andri Yulius Hamidy, sebelum sanksi tegas diterapkan kepada WP, pihaknya terlebih dahulu mengimbau kepada WP agar segera membayarkan pajak reklamenya.
 
"Giat kita terkait reklame. Ini sesuai dengan instruksi pak Kaban (Kepala Bapenda,red), ini berkaitan dengan realisasi penerimaan reklame kita. Jadi salah satu langkah yang kita lakukan, kita langsung mendatangi objek-objek pajak reklame itu. Kita fokuskan reklame yang sifatnya merek toko, atau iklan-iklan atau merek papan nama yang menempel. Kayak merek toko seperti toserba a, apotik, toko kue.. kan dia ada mereknya. Jadi reklame itu yang kita sasar (tak bayar pajak,red). Jadi kita imbau segera lah bayarkan pajak reklamenya," jelas Andri melalui telefon genggamnya.
 
Adapun toko yang didatangi tim Bapenda, yakni yang berada disepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman.
 
"Karena objeknya banyak, untuk sementara ini kita mengambil ruas Jalan Sudirman dulu. Dari Pelita Pantai hingga ruas Jalan Kartini. Jadi kita ambil peruas dulu. Tadi ada beberapa objek pajak yang di datangi untuk mengantarkan skpd (surat ketetapan pajak daerah,red) reklame itu. Dengan harapan mereka langsung membayar pajak reklamenya," ungkap Andri.
 
Saat ditanya besaran tunggakan pajak reklame, dijawab Andri.
 
"Masing-masing objek itu beda-beda nilainya. Besok kita masih lanjut, kita tidak batasi waktunya. Pokoknya mana yang nunggak (pajak,red) reklame, kita datangi, kita bawakan surat ketetapan pajaknya. Langsung kita suruh mereka bayar," ungkapnya.
 
Sekali lagi Andri Yulius Hamidy mengimbau, bagi WP yang belum membayarkan pajaknya, agar segera membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.
 
"Kepada seluruh pemilik toko agar membayar pajak reklamenya. Pasalnya, kalau mereka menunggak, kita dari Bapenda akan datang langsung ke tempat mereka untuk menagih pajaknya. Kalau mereka tidak mau bayar.. kita sudah siapkan sanksinya berupa pemasangan sticker. Jadi nantinya kalau tidak bayar, stickernya kita pasang di merek tokonya itu.. bahwa reklame ini tidak bayar pajak. Tetapi mereka tetap kita kasih waktu untuk membayar, selama dua hari setelah sticker itu dipasang. Kalau mereka tetap tidak bayar, maka kita akan bongkar reklame mereka atau merek toko mereka," ujar Kabid Pajak Daerah lainnya, Andri Yulius Hamidy.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Tak Taat Pajak, Mall Dan Hotel Akan Ditempel Sticker

    9 tahun lalu

    Siap-siap, bagi mall dan hotel yang tidak taat dalam membayarkan pajak bumi bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menempelkan stiker tidak taat pajak pada mall atau hotel bersangkutan.

  • 2017 Juru Sita Bapenda Sasar WP Tak Taat Pajak

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Tahun 2017 ini Juru Sita Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menyasar Wajib Pajak (WP) yang tak taat dalam membayar pajak. Diantara objek pajak yang menjadi skala prioritas yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB), hot

  • Bapenda Pekanbaru Targetkan April 236 Ribu SPPT Disebar ke WP

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Saat ini 50 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dicetak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Ditargetkan, pertengahan April sebanyak 236 ribu SPPT siap untuk d

  • Dihadiri KPK, Bapenda Pekanbaru Sosialisasikan Pemasangan Tapping Box dan Perda Pajak

    8 tahun lalu

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sosialisasikan pemasangan tapping box dan peraturan daerah (Perda). Sosialisasi di Hotel Pangeran, Kamis (25/10/2018) itu dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosialisasi ini untuk meningkatkan

  • 2 PH dan 7 JPU Kejari Inhu Akan Berhadapan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    4 tahun lalu

    Perkara dugaan Tipikor Dana Desa (DD) senilai Rp471 juta Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau tahun anggaran 2021. Kepada media ini Hafizon Ramadhan mengatakan, pihaknya siap berhadapan dengan 7 JPU untuk membela kliennya dipersidang

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.