Rabu, 25 Januari 2017 17:05:00
Perlindungan dan Pegelolaan Ekosistim Gambut, Masyarakat Riau Harus Berbicara Terhadap Perobahan PP Nomor 71
Oleh: Shm
Rabu, 25 Januari 2017 17:05:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- lebih dari 3,867 juta hektar lahan gambut di Riau, lebih dari 75 parsen lahan gambut dalam yang akan berubah fungsi menjadi kawasan lindung"Perobahan fungsi itu, tidak sekedar menurunkan produktifitas, tetapi bisa mematikan pendapatan masyarakat. Selain itu daya saing industri di Indonesia juga menurun.
Hal ini disebabkan oleh perubahan PP Nomor 71 tahun 2014 menjkadi PP Nomor 57 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan pengelolaaan ekosistim gambut. Demikian disampaikan oleh Dr Wawan ketua gambut se indonesi dalam acara Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Riau pada Selasa Tanggal 24/1/2016.
Dr Wawan menyampaikan pernyataan Forum Group Discussion (FGD) bahwa PP 57 tahun 2014 jo PP 71 tahun 2016, perlindungan dan pengelolaan ekosisitim gambut mempunyai pengertian sebagai upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistim gambut dan mencegah terjadinya ekosisitim gambut, yang meliputi perencanaan , pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Namun, banyak pemangku kepentingan terkait ekosistim gambut menilai bahwa terdapat beberapa subtansi pengaturan yang dinilai kurang tepat, sulit bahkan tidak mungkin untuk di implementasikan, dan tidak berbasis iilmiah.
Beberapa kalanngan antara lain berpendapat bahwa PP tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan ke depan dan berdampak besar bagi pelaku usaha perkebunan, hutan tanaman, dan bahkan pertanian rakyat di lahan gambut. Subtansi pengaturan yang dinilai berpotensi menimbulkan multi - interprestasi di lapangan dan menimbulkan konsekwensi hukum bagi palaku usaha dan siapapun yang melakukan kegiatan di lahan gambut.
Dalam Forom Group Discussion (FGD) ini hadir perguruan tinggi negeri se Provinsi Riau, hadir juga sebagai pemantik diacara ini Prof Dr Khairil Anwar Siregar, dari badan penelitia Pengembangan dan Inovasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.dan Didik Hariyanto dari DPN HKTI.
Kemudian Dr Wawan menambahkann karena masyarakat riau sebahagian besar hidup di atas tanah gambut baik pelaku usaha perkebunan maupun pelakau tanaman pertanian, maka saya rasa perlu masyarakat riau angkat bicara soal perubaha PP Nomor 71 tahun 2014 ke PP Nomor 57 tahun 2016, perubahan ini sangat merugikan masyarakat Riau.(Shm)
Editor: Chaviz
Pertamina RU II Dumai Kirim Bantahan
5 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.COM) - Tidak tahan akibat pemberitaan bertubi-tubi terkait dugaan penebangan mangrove dan pembuangan serta penimbunan limbah B3,PT. Pertamina RU II Dumai membuat rilis sebagai
Gelar Pertemuan Dengan BRG dan Peneliti UGM Bahas Pengelolaan Restorasi Gambut, Bupati Irwan: berharap kedepan komunikasi yang baik itu akan terus terbina.
7 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menggelar pertemuan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG RI), dalam rangka membahas Pengelolaan Pilot Project Restorasi Gamb
Catatan Akhir Tahun PT Pertamina RU II Dumai: "Reputasi Elok Dalam Gugatan"
5 tahun laluOleh M. Syahrul Aidi Pemimpin Redaksi porosriau.com Tulisan mengutip data dari berbagai sumber SEPANJANG tahun 2019 ini PT Pertamina RU II Dumai menikmati fase-fase ind
KLHK Cabut Izin Gambut PT RAPP
7 tahun laluPerizinan PT. RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare.
Pertamina RU II Sungai Pakning Bersama Pemkab, Manfaatkan Lahan Untuk Budidaya Nenas
7 tahun laluBENGKALIS (POROSRIAU.COM)- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pertamina RU II Sungai Pakning memilki komitmen manfaatkan lahan masyarakat untuk budidaya tanaman nenas sebaga