Rabu, 11 Oktober 2017 07:43:00
KLHK Cabut Izin Gambut PT RAPP
Oleh: Robot
Rabu, 11 Oktober 2017 07:43:00
PANGKALAN KERINCI(POROSRIAU.COM)-- 10 Oktober 2017. Ketidak patuhan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang kembali ditunjukkan dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam rencana kerja tahuan dan rencana kerja umum yang diajukan kepada KLHK. Hal ini cukup kuat untuk menjadi dasar bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengambil kebijakan untuk mencabut izin oprasional PT. RAPP di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan tersebut.
Jaringan Masyarakat Gambut Riau mengatakan Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT. RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah.
" Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau. ," Tegas Sekjen JMGR Isnadi Esman.
Perizinan PT. RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare.
Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin.
Nawacita pemerintahan Jokowi dapat dicapai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut.(rls/robot)
Editor: Chaviz
Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?
10 tahun lalupraktek jual beli lahan negara marak terjadi setelah beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang. "Dimulai sejak ada kesepakatan bodong antara PT.RAPP dengan 13 Penghulu (Kepala Desa) di Pulau Padang yang diatur sama Tim Terpadu Pemda.
RAPP Dan KLHK Akhirnya Capai Titik Temu
9 tahun laluDi sisi lain, Corporate Affairs PT RAPP Agung Laksamana menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi pertemuan tersebut. Sebab, RAPP sudah mendapat kepastian.
PT. Riau Andalan Pulp & Paper Hormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
8 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM) -Melalui siaran persnya pada 21 Desember 2017 , PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT.RAPP) menyatakan, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTU
Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Kepala Desa Meranti
10 tahun laluSELATPANJANG (POROSRIAU.com) –Kepala Desa Putri Puyu Kecamatan Tasik Putri Puyu BERINISIAL SHL (40) terpaksa merasakan dingginnya jeruji besi Polres Bengkalis. Pasalnya, Kepala Desa dan dua r
Bupati Bersama Warga Sungai Tohor Gelar Sukuran
10 tahun laluMeranti(POROSRIAU.com) - Seiring di cabutnya izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) seluas 10.390 Ha, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur (3 T), Bupati Meranti H. Ir









