Rabu, 08 Maret 2017 21:21:00
Terkait Gelitus, Komite MTSN I Solsel Melabrak Aturan ?
Oleh: Redaksi
Rabu, 08 Maret 2017 21:21:00
SOLSEL(POROSRIAU.COM) - Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) I Solok Selatan telah melakukan pungutan di sekolah tersebut. Padahal, sudah sangat jelas yang diatur dalam Permendikbud sangat dilarang apapun bentuknya. Namun, ketua Komite Aprimon berdalih bahwa yang dilakukannya itu merupakan sumbangan sukarela bagi setiap muridnya.
" pungutan tersebut hanya sukarela dan tidak diwajibkan terhadap anak didik. Dan sumbangan tersebut dinamakan Gerakan Limaratus (Gelitus)," ujar Aprimon kepada Porosriau.com melalui telpon selulernya, senin (6/3)
Aprimon juga menjelaskan, sebelum program yang dilakukannya kutipan tersebut murni berdasarkan kesepakatan atau persetujuan dari wali murid.
"Sebelum dilakukannya pungutan tersebut pihak komite dan wali murid sudah menggelar rapat, dan wali muridpun menyetujui," terangnya.
Ditanyakan awak media terkait mobil yang dibeli dari hasil pungutan tersebut benar atau tidaknya, ketua komite menjawab.
" ya, kami beli satu unit mobil minibus secara kredit, dan itu sudah berjalan angsuran ke 22," ungkapnya.
Sementara itu, didalam Pasal 12 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 poin B disebutkan. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya
Berikut bunyi Pasal 12 Permendikbud nomor 75 tahun 2016:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Mengacu kepada Pasal 12 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 poin B, sudah jelas pungutan gelitus yang digagas oleh komite tersebut melabrak aturan. (Redaksi)
Editor: Redaksi
Kadis P dan K Solsel Benarkan Adanya Pungutan Gertus
9 tahun laluSOLSEL(POROSRIAU.COM)--Terkait pemberitaan sebelumnya, diduga salah satu sekolah Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN ) di Solok Selatan (Solsel) melakukan pungutan terhadap anak didiknya yang dinamakan Gerakan Lima Ratus (Gertus).
Sutrisno Meradang Minta Kepsek di Copot
10 tahun laluDUMAI(PR)-Sistem jual beli bangku sekolah pada tahun ajaran baru di SMPN 14 Dumai sebesar Rp 350 ribu sampai dengan Rp 850 ribu ternyata mendapat persetujuan dari pengurus dan Ketua Komite Se
Pengurusan SK Pindah PNS Di Solsel Dipatok Rp7 juta Hingga Rp25 Juta
9 tahun laluKabupaten Solok Selatan (Solsel) merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Solok pada tahun 2004. Dimana saat ini sudah berumur 13 tahun atau sudah beranjak dewasa.
Polemik Sebuah Daerah Terisolir di Solok Selatan
9 tahun laluAda sejumlah Jorong di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Jorong Tandai Simpang Tigo,Tandai ,Tandai Ateh dan Tandai Bukik Bulek disana lebih dari 1000 KK dan 3000 jiwa yang berdomisili.
P21, Polres Solok Selatan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Sekda Ke Kejari
9 tahun laluKepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran sekretariat daerah Solsel pada 2010 sebesar Rp.512.504.550 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel, Kamis (16/11)









