Jumat, 17 November 2017 08:35:00
P21, Polres Solok Selatan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Sekda Ke Kejari
Oleh: bgv
Jumat, 17 November 2017 08:35:00
SOLSEL(POROSRIAU.COM)-- Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran sekretariat daerah Solsel pada 2010 sebesar Rp.512.504.550 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel, Kamis (16/11)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, ADL dan dua tersangka lain EZ sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan AK sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Kita serahkan setelah berkas dinyatakan P21. Berkas dinyatakan P21 beberapa bulan lalu," kata Kapolres Solsel, AKBP M. Nurdin didampingi Kasat Reskrim, AKP Omri Yan Sahureka, Kanit Tipikor Bripka Tomy Yudha Timuria Kamis (16/11).
M.Nurdin mengatakan untuk proses hukum selanjutnya merupakan wewenang Kejaksaan. "Apabila dibutuhkan oleh kejaksaan pengawalan polisi untuk mengantarkan tersangka ke Lembaga pemasyarakatan atau pengadilan Tipikor Padang, kita siap," katanya.
Lanjut M.Nurdin, ia berharap tidak adalagi perkara terkait korupsi di Solsel untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Ditanya terkait target, M.Nurdin mengatakan pasti ada target kedepan dengan sinergi dengan kejaksaan.
"Tujuan adalah untuk membantu percepatan pembangunan di Solsel. Sebab yang rugi daerah, karena juga salah satu penghambat pembangunan. Baik perkara korupsi ataupun pungli," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Polres Solsel telah menahan AD pada 26 November 2015 dan AK pada 21 November 2015. Dimana, masa penahanan ke dua tersangka tersebut habis pada akhir Desember 2015, sehingga dilakukan perpanjangan masa tahanan sekitar dua puluh hari setelah itu.
"Namun, dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan berkas sesuai petunjuk Kejari Solsel saat itu sehingga sesuai aturan, maka massa penahanan habis hingga sekarang baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan," tambahnya.
Ia mengatakan, AD dikenakan ancaman sanksi pasal 2,3 UU tindak pidana korupsi 31 tahun 1999 diubah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan, AK dikenakan sanksi Pasal 3 jo 56 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu Kejari Solok Selatan M.Rohmadi didampingi Kasi Pidsus Agung P diruang kerjanya Kamis (16/11) mengatakan, ini merupakan kasus lama penggunaan anggaran yang tidak kelar kelarnya.
"Saat ini kita tidak melakukan penahanan, ketiganya korporatif, AD mengingat usianya sudah tua kemana dia mau melarikan diri, AK masih aktif menjadi pejabat di pemda Solok Selatan dan EP sedang dalam tahanan. Hanya saja nanti jika Jaksa memerlukan ketiganya, mereka harus koorporatif juga. Jika tidak, Jaksa akan mengambil tindakan penahanan, yang punya kewenangan adalah Jaksa," terang Kejari Solok Selatan M.Rohmadi. (BGV)
Editor: Chaviz
HUT Adhyaksa Ke-57, Kejari Solok Selatan Taja Berbagai Kegiatan
9 tahun laluRentang waktu yang relatif cukup lama dan panjang, usia 57 tahun sudah barang tentu tidak lagi harus dianggap sebagai masih baru dan muda.
3 Pejabat ASN Inhu Tersangka Korupsi, Negara Dirugikan 1,9 M
7 tahun laluINHU (POROSRIAU.COM) - Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi honor pendamping desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu Riau kepada Kejaksaan N
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan
Pendaftaran Ditutup, 384 Pendaftar Mengincar Posisi Pimpinan KPK
7 tahun laluJAKARTA (POROSRIAU.COM) - Suasana Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Kamis (04/07), terasa berbeda. Ramai, banyaknya orang berlalu-lalang, bahkan ada yang sambil berlari-l
Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa
3 tahun laluPerencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi









