Sabtu, 08 Juli 2017 14:41:00
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Didemo Mahasiswa, Ini Penyebabnya..
Oleh: Toni
Sabtu, 08 Juli 2017 14:41:00
ROHUL (POROSRIAU.COM)--Belasan Massa dari Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu melakukan aksi demontrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Jumat (7/7/2017) sore terkait adanya Dua kasus Cabul anak dibawah umur yang di Vonis bebas oleh hakim.
Dalam melakukan aksinya, Mahasiswa membawa poster yang berisikan tuntutan mereka terkait Vonis bebas yang dikeluarkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Rokan Hulu, aksi mahasiswa itu disambut langsung oleh Ketua PN Pasir Pengaraian Sarudi, SH bersama pengawai PN Pasir Pengaraian lainnya.
Dalam orasinya, Mahasiswa menilai vonis bebas terhadap dua terdakwa oleh Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian akan berdampak buruk ke depan, sebab bakal banyak anak-anak perempuan di Rohul, masih berusia bawah umur jadi korban pelecehan seksual.
"Kalau terdakwa pencabulan semua divonis bebas, akan jadi apa Rokan Hulu ini nanti," kata Koordinator Lapangan, Irwansyah.
Mahasiswa tetap bersikeras ingin berjumpa langsung dengan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pencabulan yang diketahui bernama Irpan Lubis. Karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti kerja, mereka hanya diterima Ketua PN Pasir Pengaraian Sarudi.
Menanggapi aksi damai Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu, Ketua PN Pasir Pengaraian Sarudi mengatakan Pengadilan diadakan oleh negara untuk semua warga negara.
Ia mengatakan semua perkara yang ditangani ada dakwaan. Jika ada unsur kesalahan tentu akan dihukum, dan sebaliknya jika tidak terbukti bersalah akan dibebaskan.
Sarudi mengakui meski dua terdakwa divonis bebas, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul punya hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Menyangkut perkara ini prosesnya masih kasasi, belum lagi inkrach. Nanti Mahkamah Agung yang memutuskan bersalah atau tidak," jelas Sarudi ke pendemo.
Ia menegaskan bila oknum hakim yang menyidangkan bisa dibuktikan bersalah, dirinya yang akan menjatuhkan sanksi ke anggotanya.
Sarudi juga mengatakan bila mahasiswa punya bukti ada oknum hakim bersalah bisa melaporkan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MA.
Hasil mediasi dengan Ketua PN Pasir Pengaraian, mahasiswa rencanakan Senin depan (10/7/2017) akan bertemu langsung dengan Irpan Lubis, majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa pencabulan. (toni)
Editor: Chaviz
Suparman Divonis Bebas, Sukiman: Kita Bersyukur Kepada Allah SWT atas Dibebaskannya Beliau
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)--Terkait divonis bebasnya H. Suparman atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Plt Bupati Rohul, H. Sukiman merasa bersyukur atas putusan itu.
Plt Bupati Rohul Lantik 287 Pejabat Eselon III Dan IV
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)--Sebanyak 287 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dilantik oleh Plt Bupati Sukiman, Selasa sore (14/2/2017).
PN Pasir Pengaraian Tempati Kantor Baru, Ketua PT Minta Pembenahan Kinerja Internal
9 tahun laluKetua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, I Putu Widnya SH MH, Senin (10/4) meresmikan kantor baru Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Rohul, Jalan Keadilan nomor 6.
Tidak Terima Anak Ditahan, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM) - Ditemukan banyak kejanggalan pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu.
Terkesan Tertutup, Pegawai PN Rohul Larang Wartawan Liput Kegiatan Bukber, Ada Apa?
9 tahun laluDimana, ketika awak media dari berbagai media masa, baik cetak, online dan elektronik ingin meliput kegiatan itu, tidak diizinkan oleh pegawai di PN Pasir Pengaraian.









