Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • ROHUL
  • Tidak Terima Anak Ditahan, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu
Sabtu, 22 April 2017 17:55:00

Tidak Terima Anak Ditahan, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu

Oleh: Toni
Sabtu, 22 April 2017 17:55:00
BAGIKAN:
ilustrai

ROHUL(POROSRIAU.COM) - Ditemukan banyak kejanggalan pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu. Dimana dalam sidang yang dilaksanakan pada Jumat (21/4/2017) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon yakni pihak Polsek Ujung Batu.

Pandapotan Marpaung yang merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Mitun Marpaung mengungkapkan, ‎ Sidang akan dilanjutkan, pada Selasa (25/4/2017) mendatang, dengan agenda pembacaan Replik dari Penasehat Hukum (PH) Mitun Marpaung, Pandapotan Marpaung dan Henra Marpaung selaku pemohon.

Dijelaskanya, gugatan Praperadilan tersebut, berawal dari laporan Ester Novika Situmeang ke Polsek Ujung Batu, yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp40.900.000 yang diletak di jok sepeda motor Honda Beat hitam BK 2610 AEF yang diparkir di depan rumah korban, pada Kamis (9/3/2017) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, dari laporan tersebut, serta mengambil keterangan dari saksi-saksi. Sekitar pukul 11.30 WIB dihari yang sama, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong di Jalan Lingkar Desa 1.

Selain mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan uang sebesar Rp29 juta yang ditaruh didalam jok sepeda motor milik Mitun Marpaung. Ia mengaku, pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan atas Polsek Ujung Batu, karena proses penangkapan kliennya yang tidak sesuai SOP kepolisian.

"Melalui Praperadilan ini kami ingin keadilan ditegakkan. Ada banyak kejanggalan dalam penagkapan klien kami Mitun Marpaung. Poin pertama, korban membuat laporan via telepon, kemudian setelah dilakukan penangkapan, korban baru membuat laporan resmi di Polsek Ujung Batu," katanya.

Bukan hanya itu saja, ditambahnya, kejanggalan lainnya pada saat penangkapan tersebut, kliennya belum pernah diminta keterangan sebagai saksi terlapor, serta tidak ada saksi mata yang menyebutkan bahwa kliennya sebagai pelaku curat tersebut.

"Hal ini yang harus kami perjuangkan, kami menilai pihak Polsek Ujung Batu tidak menjalankan SOP saat penangkapan klien kami tersebut," terangnya. Pandapotan Marpaung yang didampingi Henra Marpaung mengaku, ‎prapradilan ini semata-mata demi kepentingan hukum kliennya.

"Secara garis besar kita dapat informasi bahwa laporan masuk kekoplisian itu melalui telpon 9.30 Wib kemudian 11.30 Wib klien kita sudah ditangkap, dalam artian hanya ada rentan waktu sekitar dua jam , penetapan tersangka, gelar perkara, pencarian dua alat bukti yang cukup, dalam waktu dua jam. Kita menghormati proses dari kepolisian yang cepat, tapi kita juga punya intuisi sebagai pengacara, apa iya dalam waktu dua jam penetapan tersangka," terangya.

Sementara, ayah kandung Mitun Marpaung, Jalang Marpaung, uang sebesar Rp29 juta yang dijadikan barang bukti oleh pihak Polsek Ujung Batu, merupakan uang titipan dari salah seorang anggota Koperasi CU Seiya Sekata cabang Jalan Jelutung bernama B Sinaga. Uang tersebut, dititipkan oleh B Sinaga kepada Mitun Marpaung pada 27 Januari 2017 lalu, namun belum distorkan ke brankas kopeSinaga.

"Anak saya ini bekerja di Koperasi CU Seiya Sekata cabang Jalan Jelutung Ujung Batu. Beberapa bulan lalu, anak saya menerima uang Rp29 juta dari salah seorang anggota bernama B Sinaga. Uang itu diserahkan lengkap dengan kwitansi, buku rekening dan saksinya, itu bisa kami buktikan," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Ujung Batu, Kompol Kari Amsah Ritonga SIK SH ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, membantah penangkapan terhadap pelaku tidak sesuai SOP.

"Sebelum melakukan penangkapan kami sudah terlebih dahulu mengambil keterangan dari korban dan saksi. Kemudian, dikepolisian juga ada aturan soal penangkapan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek K Ritonga, pihaknya juga sudah gelar adegan terhadap kedua orang pelaku di Polsek Ujung Batu.

"Dalam adegan itu, pelaku sudah prakktekkan cara mengambil uang dari jok sepeda motor korban yang diparkir di depan rumahnya," terang Kapolsek K Rotonga.

Oleh karena itu, kata K Ritonga lagi, BAP kedua orang pelaku sudah terregistrasi di PN Pasir Pengaraian, dan kemudian, Kamis (20/4) kemarin sudah dilaksanakan sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Gugatan Praperadilan tersebut merupakan hak pelaku. Kasus ini sudah masuk BAP tahap 2, kita tinggal menunggu putusan dari PN Pasir Pengaraian," ulasnya. (ton)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Biadab, Ujang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

    8 tahun lalu

    Ujang (50) memang ayah biadab. Warga RT 02 RW 05 Dusun Durian Sebatang Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) Riau itu, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berinisial LS (14) di rumahnya di Durian Sebatang Kecamatan Ujung Batu, Rohu

  • Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran

    8 tahun lalu

    JS alias Jetro, warga Desa Rantau Sakti,Kab. Rokan Hulu (Rohul) mengaku sudah melaporkan dugaan pencabulan yang dialami dua putrinya ke Polsek Tambusai Utara, bahkan telah sampai laporannya ke Polda Riau.Namun, dugaan pelaku pencabulan anak tetangganya be

  • Tidak Terima Anak Gadisnya Di Cabuli, Ayah Korban lapor Ke Polsek Perhentian Raja

    8 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Perhentian Raja Resor Kampar telah mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur pada Kamis Tanggal 15/12/2016. Sekira pukul 15.00 wib.

  • Pembunuh Dewi di Durian Sebatang Ujung Batu Terungkap

    8 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)--Tim gabungan dari Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Lidia alias Dewi (36) warga Dusun Durian Sebatang, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Ahad (1/1/2017) sek

  • Kapolres Kampar 'Bantah' Atas Tudingan Anggota Polsek Kampar Kiri Melakukan Pemerasan

    8 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM)- Terkait adanya pemberitaan media online di Pekanbaru, tentang 2 anggota Polsek Kampar Kiri atas nama Bripka DA dan Brigadir NS yang dituduhkan melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka ZR dalam kasus pencabulan berdasarka

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.