Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • SIAK
  • MPKS Ancam Polisikan Pemilik Akun JJS
Minggu, 03 Desember 2017 08:05:00

MPKS Ancam Polisikan Pemilik Akun JJS

Oleh: Atok
Minggu, 03 Desember 2017 08:05:00
BAGIKAN:
MPKS

SIAK (POROSRIAU.COM) - Media Sosial (Medsos) Facebook yang hari ini sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sebagai sarana komunikasi dan informasi di Dunia Maya (Dumay), hendaknya bisa digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pengguna Facebook, bukan justeru sebaliknya digunakan sebagai sarana perusak persatuan dan kesatuan, dengan mengunggah sesuatu (foto atau status, red) yang berpotensi dapat merusak nama baik seseorang (individu, red) maupun khalayak ramai.

Sebagaimana yang belum lama ini terjadi. Pemilik Akun berinisial JJS diduga telah menulis komentar di Medsos yang menyebabkan Organisasi Massa (Ormas) Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) tersinggung. Bahkan ia (JJS) berani mencantumkan nama Ketua Umum MPKS di komentarnya tersebut, dengan nada yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.

Atas komentar yang ditulis (dimuat, red) oleh pemilik Akun JJS tersebut, Ketua Umum MPKS Wan Hamzah menegaskan, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari oknum pemilik akun yang bersangkutan, dan jika pada beberapa hari ke depan tidak ada penjelasan dan itikad baik dari pemilik akun JJS tersebut, MPKS akan membuat laporan secara resmi ke aparat penegak hukum untuk diproses.

"Kita sangat menyayangkan komentar yang ditulis oleh pemilik akun JJS itu, karena telah membawa-bawa nama MPKS di komentarnya, bahkan ia mencantumkan nama saya dengan kalimat yang tidak pantas," terang Ketua Umum MPKS Wan Hamzah, Sabtu (02/12/2017) malam, kepada POROSRIAU.COM.

Dikatakannya juga, selaku pengguna Medsos, hendaknya kita semua bisa lebih bijak dan sopan dalam menyampaikan sesuatu (tulisan/komentar, red) di Medsos.

"Tentunya kita berharap, siapapun orangnya di dunia ini, jadilah pengguna Medsos yang cerdas dan bijak, jangan malah menggunakan Medsos untuk mendiskreditkan atau melecehkan orang lain. Kami atas nama MPKS benar-benar sangat tersinggung dengan apa yang ditulis oleh pemilik akun JJS itu, dan jika dalam beberapa hari ini dirinya tidak meminta maaf atau mengklarifikasi tulisannya, kami akan membuat laporan secara resmi ke aparat penegak hukum," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Wan Subantriarti SH MH selaku tim Advokasi (penasehat hukum, red) MPKS menuturkan, apa yang ditulis oleh pemilik akun JJS di komentarnya itu, sudah termasuk dalam unsur-unsur menyalahi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bisa dikenai Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat 3 (Jo) Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

"Saya mengimbau, supaya anggota MPKS untuk menahan diri serta tidak terpancing provokasi sampai permasalahan ini selesai, dan jika dalam beberapa hari ke depan yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka bisa dibuat laporan dengan dugaan Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat 3 (Jo) Pasal 45 ayat 1 UU ITE," tegas Wan Subantriarti. (Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ancam Akan Ledakan Mapolda Riau di Akun Medsos, Pria Tamatan SMP ini Digulung Polisi

    6 tahun lalu

    Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pemilik akun media sosial (Medsos) inisial ESA, bertempat di Palangkaraya. (28/8).

  • Kelahiran Generasi Z, Kematian Media Cetak

    7 tahun lalu

    Di Indonesia, melihat kehadiran internet secara komersial di sini pada 1994, bisa dibilang Generasi Z adalah mereka yang lahir medio 1990-an hingga medio 2000-an.

  • Setya Novanto Marah Besar, Laporkan Puluhan Akun Medsos

    7 tahun lalu

    Masih ingat foto Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah berbaring di ranjang RS Premier Jatinegara, Jakarta, beberapa waktu lalu?

  • Di Colek Kepsek SMPN 2 Meranti, Gadis Ini Curhat di Facebook

    8 tahun lalu

    Meranti(POROSRIAU.com)Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN 2) Tebing Tinggi Barat, Senin (15/8/16) siang ini mulai gempar dibicarakan di media sosial Facebook.

  • Dapatkan Bantuan Insentif Pemerintah Melalui Kemenparekraf, ini Caranya

    3 tahun lalu

    Kali ini Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terutama UMKM untuk memaksimalkan program BIP 2021 yang diluncurkan dengan waktu pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.