Jumat, 21 Juli 2017 09:41:00
Pajak Walet Di Kabupaten Siak Masih Misterius
Oleh: KOKO
Jumat, 21 Juli 2017 09:41:00
SIAK (POROSRIAU.COM) - Di Kabupaten Siak potensi pajak dari sarang burung walet masih terabaikan. Pasalnya, hingga saat ini jumlah pajak sarang burung walet masih nihil. Hal itu terjadi karena perda siak 04/2008 dan 14/2008 serta perbup 26/2010 tidak dipatuhi oleh semua pihak. Belum diketahui, entah karena memang wajib pajak yang bandel atau pemerintah yang kurang tegas atau ada oknum yang bermain dengan pemilik tempat penangkaran walet. Jika benar, ini harus secepat mungkin dibenahi oleh penegak hukum, karena jelas ada ancaman pidananya.
Hal tersebut disampaikan RECLASSEERING INDONESIA Provinsi Riau, Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, Diluar dan Didalam Pengadilan, Purwanto pada Selasa 18/07/2017, dikatannya, kondisi PAD Kabupaten Siak yang dihasilkan dari sektor Pajak sarang walet sangat memprihatinkan.
"Kondisi ini membuat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor tersebut sangat memprihatinkan. Padahal pembayaran pajak sarang burung walet ini jelas tertuang di dalam perda. Dalam perda siak 14/2008 pasal 5, disebutkan setiap pemilik usaha diwajibkan membayar pajak sebesar 15 persen dari hasil penjualan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai Perolehan Sarang Burung Walet semua sudah diatur dalam perda," katanya kepada awak media beberapa hari lalu di Tualang.
Sementara sebelumnya Senin, 17/07/2017, Ketua Komisi IV DPRD Siak, Ismail Amir, usai paripurna, ketika diperlihatkan bukti pembayaran pajak yang dibayar per tri wulan oleh pengusaha walet, mengatakan, "Untuk masalah sarang burung walet ini saya kira hanya penempatan lokasi yang belum ditentukan. Kalau sudah dibayar pajaknya seperti ini, nanti kita panggil pemilik walet dan semua pihak terkait, kita panggil semua pihak untuk hearing", kata Ismail Amir di Gedung DPRD Siak.
Anggota DPRD Siak lainnya, Sujarwo Dian, membenarkan bahwa hasil dari usaha ini sebenarnya ada disetor pajaknya ke pemda.
"Benar itu, pemilik sarang burung walet sudah setor per tri wulan melalui dinas terkait. Bahkan saya pernah diberikan bukti pembayaran restribusi oleh mereka itu, masih ada pada saya. Memang PAD dari sektor ini tidak kecil, potensinya sangat besar, milyaran", tutur Sujarwo kepada sejumlah wartawan. (koko)
Editor: Chaviz
Polisi Ungkap Drama Penemuan Bayi Sepasang Kekasih, Baru Lahir Langsung Dibunuh
7 tahun laluTeka teki orangtua jasad bayi yang baru lahir yang ditemukan di SPBU Minas Kamis (15/11/2018) lalu akhirnya terungkap.
Agar Target PAD Tercapai
10 tahun laluINDRAGIRI HILIR (porosriau.com) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 direncanakan ada penambahan dari semula yang direncanakan sebesar 3,52 persen.
Waduh!, Sejumlah Pekerjaan Fisik di Kampung Koto Ringin Siak Belum Rampung, Kok Bisa Ya?
9 tahun laluSIAK (POROSRIAU.COM) - Hingga tanggal 8 Februari 2017, sejumlah pekerjaan fisik di kampung Koto Ringin, kecamatan Mempura, kabupaten Siak belum rampung dikerjakan. Padahal, anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan anggaran tahun 2016.&#
Restribusi Pajak Walet Nihil, Perda Siak Tentang Walet Diduga Mandul
9 tahun laluMaraknya pembangunan gedung Penangkaran Sarang Walet di Kabupaten Siak menuai kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat Siak.
Jalan Provinsi Di Koto Gasib Banyak Jebakan
8 tahun laluJalan Provinsi yang terletak di Kabupaten Siak Kecamatan Koto Gasib Kampung Kuala Gasib telah banyak memakan korban. Hal tersebut disebabkan kanan kiri jalan banyaknya jebakan (Lobang, red).









