Senin, 20 April 2026
  • Home
  • SIAK
  • Restribusi Pajak Walet Nihil, Perda Siak Tentang Walet Diduga Mandul
Rabu, 09 Agustus 2017 18:57:00

Restribusi Pajak Walet Nihil, Perda Siak Tentang Walet Diduga Mandul

Oleh: KOKO
Rabu, 09 Agustus 2017 18:57:00
BAGIKAN:
int
Ilustrasi

SIAK (POROSRIAU. COM) - Maraknya pembangunan gedung Penangkaran Sarang Walet di Kabupaten Siak menuai kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat Siak. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat dengan menggunakan uang rakyat itu tidak berfungsi alias Mandul. Hal itu dapat kita lihat, mulai di tengah kota sampai ke pinggiran kota Siak banyak berdiri kokoh penangkaran sarang walet, yang anehnya lagi dari penangkaran sarang walet yang ada di Kota Istana itu satupun tidak ada yang memiliki Izin. 

Seperti yang dikatakan Heriyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, ketika dikonfirm awak media Rabu (09/08/2017), dikatakannya bahwa, Usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di kabupaten Siak satupun tak berizin.

"Usaha Penangkaran Sarang burung Walet yang ada di Kabupaten Siak, yang jumlahnya sekian banyak itu satupun tidak ada yang memeliki izin," Kata Heriyanto. 

Sangat disayangkan, dari Menjamurnya Penangkaran burung Walet itu, tidak bisa berkontribusi sedikitpun terhadap PAD Kabupaten Siak. Meskipun hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tahun 2008 tentang Izin dan pemungutan pajak sarang burung walet. 

"Dalam Perda Siak tahun 2008 sangat jelas dibunyikan,  bahwa masalah Izin dan pemungutan pajak Penangkaran sarang burung Walet sudah disepakati, namun nyatanya hingga saat ini, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut nihil. Untuk apa Perda itu dibuat kalau tidak dijalankan. Padahal buat Perda itukan pakai Uang Rakyat," kata Purwanto LSM RECLASSEERING INDONESIA pada Rabu (09/08/2017) yang juga warga Kabupaten Siak.

sudah ada sejak tahun 2008, nomor 04/2008, 14/2008 dan Perbub 26/2010, namun kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dinilai nihil. Untuk apa perda dibuat jika demikian? Untuk apa dibuat jika tidak ada kontribusi? Perda juga dibuat dari uang rakyat.

Purwanto juga berharap, agar intansi terkait menykapi dengan tegas masalah Penegakan Perda tersebut. Menurutnya, jika Perda tetsebut ditegakkan maka sumbet PAD dari lini Perizinan dan Pajak Penangkaran burung Walet dapat terserap. Ia juga mengatakan, perlunya Revisi kembali Perda itu dengan alasan salah satu intansi pelengkap Perizinan Penangkaran burung Walet sudah beralih ke Provinsi.

"Saya berharap agar intansi terkait khususnya Satpol PP Siak dapat menjalankan Perda yang sudah dibuat. Karena jika sudah dijalankan Perda itu, maka PAD dari lini Perizinan dan Pajak Penangkaran burung Walet dapat terserap nantinya. Bukan itu saja, saat ini Intansi sebagai pelengkap pengurusan Izin Penangkaran Walet tersebut sudah tidak ada lagi, kalau sudah sedemikian rupa, paling tidak Perda tersebut harus direvisi kembali," harap Purwanto. 

Dilain pihak, Kaharudin Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Siak ketika dikonfirmasi melalui saluran telephone genggamnya menegaskan, pihaknya siap untuk menegakkan Perda yang sudah dibuat. Akan tetapi pihaknya akan berkoordinasi kepada intasi terkait lainnya terlebih dahulu. 

"Pada dasarnya kita (Pol PP, red) siap untuk menegakkan Perda yang sudah dibuat. Namun, sebelum kita lakukan penegakan Perda itu, kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan intansi terkait lainnya. Karena, dalam hal ini semua intansi mulai dari DLH, PU terlibat dalam masalah Penangkaran Walet ini, maka dari itu kita butuh berkoordinasi dengan mereka," terang Kasatpol pp singkat.(Koko)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Pajak Walet Di Kabupaten Siak Masih Misterius

    9 tahun lalu

    Entah karena memang wajib pajak yang bandel atau pemerintah yang kurang tegas atau ada oknum yang bermain dengan pemilik tempat penangkaran walet. Jika benar, ini harus secepat mungkin dibenahi oleh penegak hukum, karena jelas ada ancaman pidananya.

  • Penangkaran Walet di Dayun Dianggap Meresahkan, Warga Lapor Jokowi

    7 tahun lalu

    Sebanyak 22 rumah toko atau ruko yang digunakan untuk penangkaran burung walet dianggap meresahkan warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Selain dibangun di pemukiman padat penduduk

  • Bahas Restribusi Parkir, Camat Bungaraya Gelar Rakor Bersama Dishub Siak

    9 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Untuk membahas masalah pendapatan Parkir, pihak kecamatan Bungaraya gelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Siak Selasa (27/12/2016) di Aula Kantor kecamatan Bungaraya.

  • Luar Biasa, Bupati Meranti Salah Satu Peraih Baznas Award 2018.

    8 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Tiga Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Se-Indonesia Raih Baznas Award Tahun 2018, salah satunya Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, penyerahan Baznas Award Kategori Kepala Dae

  • Agar Target PAD Tercapai

    10 tahun lalu

    INDRAGIRI HILIR (porosriau.com) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 direncanakan ada penambahan dari semula yang direncanakan sebesar 3,52 persen.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.