Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • SIAK
  • Penangkaran Walet di Dayun Dianggap Meresahkan, Warga Lapor Jokowi
Kamis, 29 November 2018 15:11:00

Penangkaran Walet di Dayun Dianggap Meresahkan, Warga Lapor Jokowi

Oleh: koko
Kamis, 29 November 2018 15:11:00
BAGIKAN:
Penangkaran sarang burung walet di kampung Dayun, Kecamatan Dayun Siak.(Foto:Koko)

SIAK(POROSRIAU.COM)-Sebanyak 22 rumah toko atau ruko yang digunakan untuk penangkaran burung walet dianggap meresahkan warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Selain dibangun di pemukiman padat penduduk, keberadaan ruko walet ini diduga tak memiliki izin alias ilegal. 

Sehingga, tak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anehnya, kepala desa memunggut retribusi setiap bulan dari pemilik ruko walet. Apakah ini punggutan liar (pungli)?

Ibet, warga RT09/RK04 Kampung Dayun mengaku resah dengan keberadaan puluhan ruko walet itu. Padahal, dia bersama ratusan kepala keluarga (kk) sudah bemukim sejak 2008. Sedangkan ruko walet berdiri sejak 2015.

"Banyak warga yang mengeluh, sebab suara burung walet yang keluar dari kaset bikin bising. Bahkan, ada ruko walet dibangun sekitar 30 meter dari musholla. Tentu menganggu warga beribadah. Anehnya, pihak desa terkesan tutup mata," kata Ibet kepada awak media, Rabu (28/11/2018).

"Sering kita sampaikan keluhan ini ke RT, RK dan Kades, tapi sampai saat ini ruko walet itu semakin banyak. Saya tak tahu lagi kemana harus mengadu," keluhnya dengan mata berkaca-kaca.

Ketua RT09/RK04 Kampung Dayun, Sapardi mengatakan, jumlah penduduk di RT mencapai 125 kk. Dia mengaku sudah berkali-kali menegur pengusaha walet agar suara kaset yang berasal dari ruko agar dikecilkan. Tapi selalu diabaikan.

"Sudah capek saya menegur pemilik ruko walet agar suara kaset dikecilkan. Bahkan, pernah saya hampir berkelahi, tapi tetap diabaikan," kata Sapardi.

Sayangnya, Kades Dayun Nasya Nugrik saat dikonfirmasi terkait keberadaan puluhan ruko walet itu, tak bersedia menjawab. Kendati handphone-nya dalam kondisi aktif.

Pantauan awak media di media sosial Facebook, keluhan warga ini juga menjadi viral. Akun atas nama Sudirman Komering mengeluhkan keberadaan puluhan ruko walet ini di statusnya, di upload tanggal 19 November 2018 pukul 16.54 WIB. 

Isinya, Pak Jokowi, tolong bantu warga kami di RT 09 Dayun. Hentikan pembangunan sarang burung walet.

Saat ini, ada 64 komentar dan 89 like dari netizen terkait status Sudirman Komering itu. Salah satu komentar, mendesak Pemkab Siak menertibkan keberadaan ruko walet yang meresahkan warga.

Sementara itu, Kadis PU Tarukim Siak Irving Kahar menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk usaha penangkaran burung walet. Dia menjelaskan, IMB yang dikeluarkan hanya untuk pembangunan ruko.

"Kalau izin ruko kita terbitkan, tapi setelah itu mereka bangun penangkaran burung walet di atas ruko, ini jelas pelanggaran," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kata Irving, syarat untuk menerbitkan izin bangunan harus mengacu kepada empat aspek, yakni nyaman, aman, sehat dan mudah. "Karena penangkaran burung walet itu tak memenuhi semua aspek ini, makanya tak pernah kita terbitkan izinnya," jelas Irving.

Sampai bulan September 2017, Dinas PU Tarukim Siak sudah menegur ratusan pengusaha burung walet karena IMB yang diterbitkan tak sesuai dengan peruntukannya.

"Ada ratusan yang sudah kita tegur, di Sungai Apit 90, Tualang 86 dan Siak 39. Semuanya melanggar IMB, tak sesuai dengan fungsinya karena di atas ruko dibangun penangkaran walet. Kalau masalah penertiban, itu bukan kewenangan saya," tegasnya.(Koko)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Lapor Warnet Yang Meresahkan

    8 tahun lalu

    Saat ini banyak warnet yang beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bahkan warnet beroperasi selama 24 jam. Bahkan, keberadaan warnet ini disinyalir menjadi salah satu faktor meningkatnya tindak ke

  • Dari Pemilih ke Konsumen Politik

    8 tahun lalu

    DALAM kontestasi kampanye politik satu dekade belakangan ini, telah terjadi pergeseran memaknai konstituen politik dari konsep pemilih (voter) menjadi konsep konsumen (consumer). Andrew Hughes (201

  • DPRD Minta Distanak Ungkap ke Publik Kasus Bakso Bercampur Daging Babi

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Adanya dugaan daging bakso di wilayah Kota Pekanbaru tercampur dengan daging babi, yang mana oleh sebagian umat Islam haram, ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru.

  • Curi Velg Racing di Rumah Warga, Remaja 17 Tahun Ini Nyaris Diamuk Massa

    8 tahun lalu

    Masyarakat Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa setelah mendengar kabar adanya salah seorang yang diduga melakukan pencurian di rumah salah seorang warga. Dan berhasil ditangkap oleh warga setemp

  • Alhamdulillah, Tahun Ini Jalan Poros Pangkalan Makmur - Suka Mulia Akan Diaspal

    8 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) akan segera merealisasikan peningkatan (pengaspalan, red) jalan poros yang menghubungkan antara Kampung Pangkalan Makmur dengan Kampung Suka Mulia Kecama

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.