Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • SIAK
  • Rugikan Negara 400 Juta, Penghulu Kampung Jati Mulya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 01 November 2017 06:30:00

Rugikan Negara 400 Juta, Penghulu Kampung Jati Mulya Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh: Robot
Rabu, 01 November 2017 06:30:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto/Int)

SIAK(POROSRIAU.COM)-- Penghulu Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Muklis Hidayat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Siak, terkait penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolres Siak, AKBP Barliansyah di dampingi unit reskrim Tipikor Siak IPTU Resi Omlia kepada POROSRIAU.COM Selasa (31/10/17).

Dikatakannya, penetapan tersangka Penghulu/Kades Jati Mulya tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Polda Riau. Polisi menetapkan Penghulu Kampung/ Desa Jati Mulya sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan ADD dengan nilai kurang lebih 400 juta.

"Unit Reskrim lalu segera melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.400 jutaan pada tahun 2015," ungkapnya.

Selain telah di tetapkan sebagai tersangka, tambah AKBP Barliansyah, pihak Polres Siak akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Siak terlebih dahulu untuk melakukan penahanan.

" Atas perbuatannya Penghulu/ Kades Jati Mulya, kita jerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara, " kata Barliansyah.

Ditambah AKBP Barliansyah lagi, "Pada prinsipnya kami terus mengawasi. Karenanya kami berharap dalam praktek penggunaannya dana desa/ Kampung tepat sasaran sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kampung/ Desanya," imbuhnya.(Robot)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Penghulu Kampung Jati Mulya Bantah Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

    8 tahun lalu

    Penghulu Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, MH, tidak menampik bahwa dirinya telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Siak terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 lalu.

  • Kiriman Uang Panas ke Rekening Amien Rais di Korupsi Alkes

    9 tahun lalu

    Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

  • Gelapkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepayang Ditahan

    9 tahun lalu

    Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.

  • Sepasang Suami Istri Dicokok Polisi, Diduga Pelaku TPPO

    8 tahun lalu

    Dalam pengrebekan ini, Polisi bisa menyelamatkan 23 orang perempuan, yang mayoritas statusnya Ibu Rumah Tangga (IRT), dan dua anak perempuan dibawah umur, diduga akan menjadi korban (TPPO) ke luar negeri.

  • Rudapaksa Dua Gadis di Bawah Umur, AFW Terancam 15 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    SURABAYA(POROSRIAU.COM)--AFW, pemuda warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, menyaru menjadi fotografer biro pencarian model iklan, untuk mencari mangsa perempuan-perempuan muda yang

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.