Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • VIRAL
  • Izin Kurang, Pub Kujira Dilarang Buka
Rabu, 22 Juni 2022 14:05:00

Izin Kurang, Pub Kujira Dilarang Buka

Oleh: M. Syahrul Aidi
Rabu, 22 Juni 2022 14:05:00
BAGIKAN:
Ket foto: Tim terpadu Pemerintah Kota Dumai memeriksa persyaratan perizinan operasional Kujira KTV dan Pub saat dilakukan uji petik kelayakan perizinan usaha pariwisata, Selasa malam (21/06/2022).
Tim terpadu Pemerintah Kota Dumai menemukan sejumlah kekurangan persyaratan perizinan operasional pada keseluruhan hiburan malam saat dilakukan uji petik kelayakan perizinan usaha pariwisata, Selasa malam (21/06/2022). Satu diantaranya, Kujira KTV dan Pub yang berlokasi di Jalan Merdeka Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota terdapat kekurangan sertifikat standar, SPPL dan izin minuman alkohol golongan A. Oleh karenanya, Kujira dilarang membuka Pub hingga persyaratan sertifikat standar itu dilengkapi.
 
DUMAI,POROSRIAU.COM- Tim Terpadu Pemerintah Kota Dumai yang terdiri dari unsur  Dinas Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perdagangan, Dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Dumai, R. Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si dengan tegas  meminta Kujira KTV untuk tidak membuka Pub atau diskotik sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
 
“Lengkapi dulu sertifikat standar  dari provinsi itu ya. Sebelum dilengkapi Kujira jangan membuka Pub,” tegas Dona. 
 
“Kita dalam proses pengurusan. Namun, dalam waktu prosesnya kita diizinkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi beroperasi,” kata pengelola Kujira KTV dan Pub, Rahmad menimpali penegasan Dona.
 
“Kalau benar dizinkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi mana bukti tertulisnya, Kita tentu ingin melihat apa dasarnya. Dan, kita juga akan cross chek nanti kebenarannya. Yang jelas, sampai ada kelengkapan syarat itu, jangan buka Pub nya,”ujar Dona kembali menegaskan. 
 
Disisi lain, tidak adanya laporan penjualan minuman alkohol secara tri wulan yang menjadi dasar kutipan atau retribusi untuk PAD Kota Dumai ikut dipertanyakan oleh pihak dinas perdagangan yang memicu ketegangan. Ditambah lagi pernyataan menyudutkan yang dilontarkan oleh pengelola Kujira, Rahmad soal kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh Pemko Dumai kepada pengusaha hiburan.
 
“jika mengikuti syarat standar penjualan minuman alkohol ini agak berat, kita sudah memberikan toleransi. Ini laporan penjualan tri wulan saja belum ada,” kata staf Disperindag tersebut. 
 
“Kita turun sekarang sifatnya persuasif, belum ada tindakan. Tolong lengkapi semua persyaratannya dalam waktu satu minggu ini, termasuk laporan tri wulan penjualan minuman alkohol itu,” ujar Dona menimpali. 
 
Disisi lain,  tidak terlihat aktivitas Dugem di Kujira KTV dan Pub saat tim terpadu turun. Tentu ini memunculkan pertanyaan besar. Sebab, pada hari biasanya para penikmat Dugem dengan hentakan musik DJ, dapat menikmati hingga dini hari. Hal ini didukung dengan fakta investigasi yang dilakukan tim media ke Kukira. ***
Editor: M. Adhhari

  Berita Terkait
  • Sidak, Tim Terpadu Temukan Apotek Tak Berizin Dan Simpan Obat Kedaluarsa

    7 tahun lalu

    Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Apoteker, BB.POM dan LBP2AR, Sabtu (23/9/2017), melaksanakan sidak dan pemeriksaan ke sejumlah apotik maupun toko obat diberbagai

  • Sidak, Disperindag Dan Pertamina Temukan Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas 3 kilogram, serta mengantisipasi terjadinya penyelewengan gas 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Pertamina, Senin (

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    8 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  • Diskes Berencana Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    8 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) - Guna memperkuat penerapan peraturan walikota (Perwako) Dumai tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai berencana akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) KTR tersebut.

  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.