Minggu, 15 Desember 2019 16:11:00
Divonis 18 Tahun Penjara, Bunuh Suami Sendiri Pakai Pembunuh Bayaran
Minggu, 15 Desember 2019 16:11:00
BENGKALIS, POROSRIAU.COM - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan berencana terhadap suaminya sendiri, Salman (42) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, seorang istri sebagai terdakwa Rifna (31) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dipenjara selama 20 tahun.
Rifna sebagai otak pelaku menghabisi nyawa suaminya sendiri di Jalan Pelita, Kecamatan Mandau dengan biadab menyewa seorang pembunuh dan bekerja sama dengan bibinya sendiri.
Putusan majelis hakim itu, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Bengkalis, meminta hakim untuk menghukum Rifna selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, sebagai eksekutor pembunuhan, Honas Saputra (33) divonis majelis hakim dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan bibi Rifna yang juga turut terlibat dalam rencana menghilangkan nyawa orang lain itu, Avwita (33), harus menjalani hukuman selama 16 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, S.H disampaikan melalui JPU, Eriza Susila, S.H, bahwa ketiga terdakwa tersebut sudah divonis berbeda oleh majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan berencana.
"Sudah divonis berbeda beberapa hari lalu, terdakwa Ra juga sebagai istri korban divonis 18 tahun, eksekutor Hs 20 tahun dan sementara bibinya Ra, Av divonis 16 tahun penjara," ungkapnya Sabtu, (14/12/19) kemarin.
Atas putusan tersebut, setelah menyatakan pikir-pikir, JPU menyatakan terima, sama halnya dengan para terdakwa memilih tidak mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Vonis majelis hakim tersebut telah tetap atau incraht.
Sidang pembacaan vonis dibacakan oleh majelis hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H, didampingi dua anggota, Mohd. Rizky Musmar, S.H dan Wimmi D. Simarmata, S.H, sedangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Windrayanto, S.H.
Diinformasikan sebelumnya, peristiwa terungkapnya seorang istri melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri itu berawal, korban Salman warga Pematang Pudu sekitar pukul 01.30 WIB pulang masuk kamar. Namun menjelang subuh, istri korban mengaku melihat suaminya tidak bernyawa lagi dengan alibi telah dirampok.
Dari hasil interogasi polisi, ternyata pelaku tega menghabisi suami sendiri, lantaran Rifna mengaku sering dikasari, dan suami dituduh punya selingkuhan. Sedangkan Avwita ikut membunuh karena kurang senang dengan korban.
Sementara itu, pelaku eksekusi Honas Saputra sebelum membunuh Salman, meminta ongkos kepada Rifna sebesar Rp35 juta namun hanya disanggupi Rifna uang Rp10 juta untuk melakukan aksinya dan di bayar dimuka Rp3 juta sisanya akan dibayarkan setelah BPJS kematian suaminya dibayarkan.
Dijelaskan, ketika melakukan aksi pembunuhan, korban Salman pada saat tertidur pulas. Honas masuk kamar dan langsung menindih korban, sekaligus memukul wajah korban memakai batu gilingan cabe hingga meninggal.***(rtc)
Ayu 'Poliandri' Diperiksa Telanjang Tak Ada Pelet
6 tahun laluAyu mengatakan dia sudah dibody scanning saat diciduk polisi. Jika benar ada benda-benda untuk pelet, maka dia yakin benda itu pasti ketemu.
Soal Uang Belanja, Dewi Nekat Habisi Nyawa Suami
6 tahun laluCKD alias Chory alias Dewi, perempuan berusia 25 tahun di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh Muhammad Yusuf yang tak lain tidak bukan suaminya sendiri.
Cerita Pilu PNS Dumai Punya Suami Pecandu Narkotika
8 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com) – Nv (35) berkulit putih rambut ikal sebahu dan berparas menawan, merupakan seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, belum sempat miliki ketu
Ku Tak Ingin Sandang Status Janda kedua kalinya
8 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com) – Er seorang perempuan kelahiran Medan 28 tahun lalu tinggal di jalan Seputaran Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, pernah menyandang status janda, namun setahun
Kedapatan Miliki 4 Paket Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi
8 tahun laluSELATPANJANG (POROSRIAU.COM) - J (30) seorang ibu rumah tangga, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.