Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • BISNIS
  • Ini Resikonya Jika Kartu Pembayaran Digesek Di Mesin Kasir
Jumat, 08 September 2017 16:00:00

Ini Resikonya Jika Kartu Pembayaran Digesek Di Mesin Kasir

Oleh: Redaksi
Jumat, 08 September 2017 16:00:00
BAGIKAN:
Ilustrasi transaksi elektronik(Dok. Verifone)

POROSRIAU.COM--Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam transaksi pembayaran nontunai, kerap kali kartu debit atau kredit digesek pada mesin kasir dan Electronic Data Capture (EDC).

BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengungkapkan, sebenarnya aturan yang diterbitkan bank sentral itu sudah lama. Aturan itu dibuat lantaran pernah terjadi pembobolan kartu kredit melalui merchant (toko).

"Perlu diketahui, waktu itu cash register (mesin kasir) terhubung ke internet," kata Santoso kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/9/2017) malam.

Santoso menjelaskan, tujuan menghubungkan mesin kasir dengan internet adalah lantaran kasir harus melaporkan semua data penjualan pada malam hari ketika toko tutup ke kantor pusat.

Untuk kecepatan dan efisiensi, maka dilakukan gesek ganda. Dengan demikian, data penjualan nontunai yang dilakukan melalui mesin EDC juga langsung terekam pada mesin kasir.

Akhirnya, kasir tak perlu repot-repot merekapitulasi data-data penjualan hari itu karena data sudah masuk ke mesin kasir.

"Namun rupanya merchant lupa, dengan menggesek kartu di mesin kasir, semua data magnetik yang ada informasi perbankan, nomor kartu dan lain-lain, itu ter-copy semua," jelas Santoso.

Selain itu, karena ada koneksi internet, virus Trojan masuk. Virus ini ditanam oleh sindikat pembobol bank atau data nasabah ke dalam mesin kasir. Sehingga, ketika kartu debit atau kredit digesek ke mesin kasir, maka otomatis semua data terbaca oleh pembobol.

Kemudian, data tersebut diteruskan ke suatu tempat. Suatu kali, data tersebut pernah diteruskan ke luar negeri, yakni di kawasan Eropa timur. Data-data tersebut langsung akan dikloning ke dalam kartu baru dengan data-data magnetik.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.(viz/Kompas)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • BRI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit Dan Kartu Debit

    7 tahun lalu

    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bergerak cepat dalam menyikapi anjuran Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Sebagaimana anjuran BI baru-baru ini, bank sentral telah melarang penggesekan ganda dalam trans

  • Buruaaann!! Beli Tiket Batam Jet Pakai Kartu Brizzi BRI Dapat Diskon 10 Persen

    7 tahun lalu

    Menurut Hendra, kartu Brizzi ini dapat dimiliki oleh siapapun tanpa harus memiliki rekening BRI. Nilai uang di dalam kartu dapat diisi ulang (Top Up) via EDC maupun ATM. Isi ulang Brizzi dapat melalui rekening BRI maupun Bank yang lain. Kartu Brizzi juga

  • Jemput Bola Kejar Dana APBN, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Meranti Beserta Kepala Desa Sambangi Beberapa Kementrian

    7 tahun lalu

    Kondisi APBD Kepulauan Meranti yang terus menurun kini berkisar diangka 1.1 Triliun rupiah dinilai tak cukup untuk menggesa pembangunan Kabupaten dalam rangka mengejar ketertinggalan, apalagi sebagai Kabupaten baru yang masih seumur jagung.

  • Kejari Rohil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Dari 254 Perkara

    8 tahun lalu

    Bagansiapiapi (PR) - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rokan Hilir Riau telah memusnahkan ribuan Barang Bukti (BB) dari 254 perkara pada tahun 2015-2016 yang sudah memiliki ketetapan hukum ( Inkrah ). BB yang dimusnakan terlebih dahulu 5 pucuk Senjata Api Rakit

  • Dapatkan Bantuan Insentif Pemerintah Melalui Kemenparekraf, ini Caranya

    3 tahun lalu

    Kali ini Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terutama UMKM untuk memaksimalkan program BIP 2021 yang diluncurkan dengan waktu pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.