Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • DUMAI
  • 3 Tahanan Jaksa Dumai Kabur Lewat Plafon Saat Hendak Sidang
Selasa, 30 Agustus 2016 13:01:00

3 Tahanan Jaksa Dumai Kabur Lewat Plafon Saat Hendak Sidang

Selasa, 30 Agustus 2016 13:01:00
BAGIKAN:
Platfon Yang dijebol Oleh Tahanan Yang Kabur
DUMAI (POROSRIAU.com) - Tiga orang tahanan perkara narkoba Kejaksaan Negeri Dumai kabur dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Dumai, Senin (29/8/16) sekitar pukul 12.45 WIB, saat hendak sidang. 
 
Informasi yang berhasil dirangkum riauterkinicom, di Pengadilan Negeri Dumai tiga orang tahanan kasus narkabo yang kabar dengan cara menjebol plafon ruang tahanan diantaranya, Ari Kurniawan (21), Jackson (33) dan Budi Praja (33). 
 
Dimana pada kejadian tiga tahanan kasus narkotika yang kabur dari ruang tahanan khusus anak-anak itu, kondisi sedang hujan lebat dan memanfaatkan waktu istirahat petugas untuk menjebol plafon ruang tahanan di Pengadilan Negeri Dumai. 
 
"Informasi yang saya terima ada tahanan kabur dengan menjebol plafon ruang tahanan. Tiga tahanan itu kabur dengan melompat pagar yang berada di samping kantor kita," kata Humas PN Dumai, M Sacral Ritonga, SH. 
 
Ketika disinggung mengenai kondisi ruang tahanan yang ada di PN Dumai mudah di jebol itu, Sacral mengatakan bahwa sudah lama mengajukan bantuan rehap kepada pemerintah, tapi belum terealisasi. 
 
"Kita sudah mengajukan rehap ruangan tahanan, tapi bantuan dari pemerintah untuk merenovasi ruang tahanan agar lebih bagus lagi belum juga terwujud. Mudah-mudahan dengan kejadian kita diperhatikan," jelasnya. 
 
Sebelum mengakhiri, Sacral Ritongan mengatakan, bahwa kaburnya tiga tahanan kasus nakorba ini merupakan tanggungjawab penuh kejaksaan dan petugas pengawalan dari kepolisian. 
 
Sementara Kasi Pidana Umum, Andi Wildan Saragih, SH membenarkan adanya tiga tahanan kasus narkotika kabur saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dumai. 
 
"Kita sudah menjalankan SOP terkait tahanan itu, dan itu tahanan hakim sebenarnya, tapi saya bertanggungjawab atas kaburnya tiga tahanan kasus narkotika tersebut," kata Wildan Saragih, terpisah. 
 
Dijelaskannya, tiga tahanan kasus narkotika ini merupakan warga Kecamatan Dumai Kota. Sedangkan sesuai identitas diri, dua diantaranya warga Rupat, Kabupaten Bengkalis. 
 
"Saat ini kita sudah koordinasikan dengan pihak Rutan, Polres dan Jaksa untuk melakukan pengejaran di segala lini. Kita juga akan memburu ke Pulau Rupat," kata Wildan Saragih, mengakhiri. 
 
Pantauan dilapangan, terlihat aparat kepolisian melakukan pencarian dan penjagaan ketat di Pengadilan Negeri Dumai. Proses sidang di Pengadilan Negeri Dumai untuk saat ini dihentikan.***
Editor: Kanda

Sumber: riauterkini.com

  Berita Terkait
  • Kepergok, Residivis Kambuhan Digelandang ke Kantor Polisi

    8 tahun lalu

    Belum sempat menikmati hasil dari aksi bejatnya, seorang pria berinisial DS (35) warga desa Baru,kecamatan Manggar,Belitung Timur dibekuk warga setelah anak pemilik rumah berteriak minta tolong.

  • KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.

  • Pegawai Honor Tuntut Janji Walikota

    10 tahun lalu

    Memang nasib orang kecil, selalu di bohongi dengan janji. setelah duduk semua janji diingkari . sang Dewa yang peduli dan beri solusi kini ingkar ...." .

  • Kepala Kejari Dumai Resmi Dijabat Mat Perang Yusuf

    9 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.COM)--Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Provinsi Riau Kamari pindah tugas ke Kejati Sulawesi Tenggara dan digantikan pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh Mat Perang Yusuf.

  • Pedangdut Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

    9 tahun lalu

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mejatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.