Rabu, 20 September 2017 06:13:00
Pedangdut Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh: Redaksi
Rabu, 20 September 2017 06:13:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mejatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Ridho terbukti bersalah, yakni melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati begitu, Ridho diperintahkan menjalani sisa masa tahanan di panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pertimbanganya, Ridho dianggap termasuk pengguna berat.
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO cibubur selama 6 bulan 10 hari," ujarnya.
Ridho menerima keputusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum minta waktu untuk memutuskan apakah banding atau tidak.
Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga Ridho, termasuk ayahnya, Rhoma Irama yang menyaksikan sidang. Rhoma langsung memeluk sang putra.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman dua tahun penjara.(suara)
Editor: Chaviz
Antasari Bebas, Ketua DPR: Saya Senang, Selamat Datang Kembali
10 tahun laluMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/11/2016) resmi bebas bersyarat setelah 7 tahun 6 bulan menjalani hukuman penjara.
Terkait Laporannya, Antasari Akan Diperiksa Pekan Depan
9 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait tindak lanjut laporan Antasari pada tahun 2011.
Suparman Ajak Seluruh Masyarakat untuk Bersatu Membangun Rohul
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)--Dalam kunjungan Bupati Rohul non aktif, H. Suparman ke Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu (Rohul), sekaligus pulang kampung pasca divonis bebas majelis hakim Tipikor Pekanbaru, Kamis lalu, Suparman mengajak seluruh eleman masya
Ketua KPPS TPS 03 Desa Kumantan Divonis 24 Bulan Penjara
9 tahun laluIndra Syardi (LK 56) Ketua KPPS di TPS 03 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, pada Rabu (15/03)
4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pungli
9 tahun laluMajelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat orang PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dengan hukuman 1 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.









