Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • DUMAI
  • Hendri Sandra : Terbukti Lakukan Pelanggaran, Izin Usaha Gelper Dicabut
Kamis, 18 Agustus 2016 22:20:00

Hendri Sandra : Terbukti Lakukan Pelanggaran, Izin Usaha Gelper Dicabut

Oleh: Juanda
Kamis, 18 Agustus 2016 22:20:00
BAGIKAN:
Star Zone Yang telah Disegel Oleh kepolisian

DUMAI (POROSRIAU.com) – Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra berjanji akan mencabut izin  usaha gelandang permainan (gelper) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pihaknya kini tengah mendalami hal itu, melalui hasil penggerebekan yang dilakukan pihak Mabes Polri pada Senin (15/8) malam lalu yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) dan Jalan Prof Muh Yamin (Budi Kemuliaan), Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

"Kita lakukan evaluasi, dan jika terindikasi memang lakukan pelanggaran, makanya perizinannya akan dicabut,”kata Hendri Sandra kepada Poros Riau, usai mengikuti pelaksanaan upacara HUT RI ke 71 tahun di lapangan kantor Wali Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Rabu (17/8) lalu.

Berdasarkan keterangannya, untuk saat ini ada 14 usaha gelper di Kota Dumai yang diberi izin. Untuk itu dirinya mengimbau agar gelper harus mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“jangan menyalahgunakan izin yang telah diberikan, konsekuensinya izin bisa dicabut dan dapat dipidanakan apabila menyalahgunakan perizinan yang telah diberikan,” tutup Hendri Sandra.

Editor: Kanda

  Berita Terkait
  • DLHK Riau akan Lakukan Investigasi Dugaan Pengalihan Fungsi Lahan HTI di Kampar Kiri

    6 tahun lalu

    Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar keseluruhannya masih berstatus lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama (SRU), dimana PT. AA dan PT. RSU masi

  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  • Tak Kantongi Izin, 3 Tambang Galian C Di Tambusai Utara Ditutup Tim Gabungan

    7 tahun lalu

    Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Tim Gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Polres dan Satpol PP, Babinsa setempat tertibkan tambang galian C di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Se

  • Subkontraktor Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pihak PT HKI: Silahkan Dilaporkan!

    6 tahun lalu

    Sebelumnya kita sudah sampai untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, terutama dalam mengunakan BBM harus lah BBM industri. Hal ini sudah kita sudah sampaikan jauh sebelumnya

  • OJK Bakal Tindak Tegas Pinjaman Online yang Melanggar Aturan

    6 tahun lalu

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak dengan tegas setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK jika terbukti melakukan pelanggaran.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.