Senin, 10 Desember 2018 09:22:00
OJK Bakal Tindak Tegas Pinjaman Online yang Melanggar Aturan
Oleh: Redaksi
Senin, 10 Desember 2018 09:22:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak dengan tegas setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK jika terbukti melakukan pelanggaran.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan semua fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi termasuk kewajiban dan larangannya.
“Dalam hal terjadi dan terbukti penyelenggara legal melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut, maka OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha sampai dengan pembatalan atau pencabutan tanda daftar atau izin,” katanya, Minggu, 9 Desember 2018.
Sesuai dengan POJK 77, OJK mengawasi penyelenggara yang berstatus terdaftar dan berizin dimana per 7 Desember 2018 jumlah P2P yang terdaftar berizin di OJK sebanyak 75 penyelenggara. Penyelenggara fintech lending yang tidak berstatuskan terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai fintech lending atau P2P illegal.
Sebelumnya, OJK telah mengadakan pertemuan kepada sejumlah pihak terkait dengan bermunculannya keluhan masyarakat soal fintech.
Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2018 dan 23 November 2018 dengan mengundang beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bareskrim, Satgas Waspada Investasi (SWI), Google Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapat masukan mengenai penanganan korban pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah represif,” katanya.
Dari pertemuan tersebut OJK membuka komunikasi agar terjadi pertukaran data atau informasi sehingga pengaduan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut secara bersama.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran yang bersifat kriminal maka kami mendesak agar aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan represif sebagai efek jera bagi pelaku fintech lending illegal dan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para debt collector bermasalah,” ujarnya.(Tempo)
Editor: Chaviz
Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai
8 tahun laluMERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t
Dian: 'Tindak Saja, Kan Sudah Ada Aturannya'
8 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Misteri hilangnya pohon penghijauan milik Pemerintah sebanyak 7 batang yang berada di depan PT Agung Automall IV jalan Harapan Raya/Imam Munandar hingga saat ini masih menjadi persoalan. Pasalnya antara dinas terkait dalam hal i
Dinilai 'Labrak' Perda, DPRD Minta Pemko Evaluasi Kembali Perizinan Karaoke Koro-Koro
8 tahun laluAnggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar kembali mengevaluasi perizinan karaoke koro-koro jalan HR.Soebrantas Panam karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Satpol PP Pekanbaru Targetkan Potong Ribuan Reklame Ilegal
7 tahun laluSatpol PP Kota Pekanbaru menargetkan pemotongan ribuan tiang reklame ilegal yang berdiri diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru. Dipastikannya tiang reklame ilegal lantaran melanggar Peraturan Walikota (Perwako) No.24 tahun 2013,
Setnov Kembali Absen Dari Panggilan KPK, Bayu Dwi Anggono: Itu Wujud Pembangkangan Hukum
7 tahun laluSetya Novanto kembali absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat. Alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.