Kamis, 05 Desember 2024
Selasa, 27 Desember 2016 13:10:00

Penebangan Pohon Penghijauan Diduga Illegal

Dian: 'Tindak Saja, Kan Sudah Ada Aturannya'

Oleh: eza
Selasa, 27 Desember 2016 13:10:00
Misteri hilangnya pohon penghijauan milik Pemerintah sebanyak 7 batang
BAGIKAN:
int
Ilustrasi

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Misteri hilangnya pohon penghijauan milik Pemerintah sebanyak 7 batang yang berada di depan PT Agung Automall IV jalan Harapan Raya/Imam Munandar hingga saat ini masih menjadi persoalan. Pasalnya antara dinas terkait dalam hal ini DKP dan pihak pelaku usaha yakni PT Agung Automall IV mengelak telah melakukan penebangan terhadap pohon penghijauan yang hanya tinggal 1,5 meter ini.

Menyikapi kondisi yang terjadi ini, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIP mengaku Peraturan Daerah (Perda) nya sudah ada dan sudah jelas yang mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Bahkan ancamannya hukuman enam bulan penjara dan denda 5 juta rupiah. 

" Kalau memang sudah menghilangkan penghijauan pada pohon artinya sudah jelas Perda susah di langgar. Tindak saja Kan sudah ada aturannya," tegas Dian Sukheri ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (27/12).

Dian kembali menegaskan Perda jangan tinggal Perda saja, ketika dia harus di hadapkan dengan pelaku usaha yang bermodal besar. Dilemanya Pemerintah selalu ada alasan dan selalu lemah dalam penegakannya.

" Apa yang terjadi sudah jelas, telah menghilangkan penghijauan apalagi sampai 7 batang. Apapun itu namanya jelas telah melanggar aturan dan segera di tegakkan tanpa pandang bulu," pinta Dian. 

Jangan situasi mentang-mentang milik pelaku usaha bermodal besar menjadi di lema oleh Pemko Pekanbaru.

" Ditindak saja, jangan nanti yang ke bawah berani di tegakkan dan jika bermodal besar tidak berani. Kan sudah ada aturan dan prosedurnya. Jika ada di langgar kena sanksi yang sudah di atur," tuturnya.

Apapun namanya dan apapun alasannya, Dian menambahkan jika hanya ada tinggi pohon hingga 1,5 meter saja jelas sudah menghilangkan penghijauannya. 

" Apapun namanya mau di tebas, dirapikan, atau di potong itu sama saja dan kena sanksi karena sudah hilangkan penghijauannya," sebutnya.(Eza)

Editor: chaviz

  Berita Terkait
  • ASN Pemko Pekanbaru Diminta Netral Dan Tidak Berpolitik

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), Rabu 27 Desember 2017 menerbitkan surat edaran, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017. Surat edaran ini terkait netralitas aparatur sipi

  • Polemik Pengelolaan Lahan Parkir di Sorek Satu Menyeruak, Dishub Diminta Tegas dan Transparan

    7 tahun lalu

    PANGKALAN KURAS (POROSRIAU.COM)— Permasalahan parkir di Kecamatan Pangkalan Kuras menjadi persoalan baru sebab surat penunjukan atas pengelola parkir atas nama Z sudah berakhir pada tahun 201

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    8 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Listrik Kerap Padam, PLN Tidak Becus Atasi Permasalahan Listrik di Siak

    8 tahun lalu

    Kerap padamnya listrik secara mendadak di wilayah Kabupaten Siak dalam beberapa pekan terakhir ini. Telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah kalangan masyarakat (pelanggan, red). Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun solusi ya

  • Bahas Pengelolaan Gambut Berkelanjutan, Bupati : Terimakasih kepada UGM yang Telah Mendukung Penuntasan Masalah Gambut di Meranti

    7 tahun lalu

    JOGJAKARTA(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si menggelar pertemuan dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, pertemuan itu membahas Kerja Sama Pengelo

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.