Minggu, 24 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • PT Agro Murni Berbohong Soal Izin Dredging
Rabu, 11 Juni 2025 12:30:00

PT Agro Murni Berbohong Soal Izin Dredging

Oleh: Syahrul
Rabu, 11 Juni 2025 12:30:00
BAGIKAN:
kontributor
Dermaga PT Agro Murni

DUMAI,POROSRIAU.COM- Kontroversi soal kegiatan pemindahan material dari dasar bawah air dengan menggunakan peralatan keruk (dredging) perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA),PT Agro Murni berbuntut panjang. Saat terdesak karena diduga ingin melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin, perusahaan ini dengan beraninya berbohong untuk menutupi kesalahan. Dalilnya,izin sudah diperoleh namun kendala teknis disebabkan  vendor pelaksana belum melengkapi peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Sebagaimana dikutip dari riaupembaharuan.com rilis Senin (09-06-2025), perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe menyatakan telah mengantongi izin pengerukan kolam dermaga. Namun, aktivitas pengerjaan terhenti dan belum juga dimulai di lapangan disebabkan vendor pelaksana belum melengkapi peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis dari KSOP Kelas I Dumai. Pernyataan ini dibantah oleh Kepala KSOP Kelas I Dumai saat dikonfirmasi wartawan.

Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, Dipal. TSL.,M.BA saat dikonfirmasi, Rabu (11-06-2025) menjelaskan bahwa PT Agro Murni belum melakukan aktivitas disebabkan belum adanya izin.

“Memang mereka belum melakukan aktivitas. Tanyakan langsung ke petugas pengawas di lapangan pak. Sejauh ini saya sampaikan belum mendapatkan laporan adanya aktivitas. Dan. laporan petugas pengawas juga belum ada aktivitas yang mereka lakukan karena belum dapat izin ya,”jelas Capt. Diaz sembari mengarahkan untuk menghubungi stafnya, Akadapi untuk penjelasan teknis lainnya

“Tidak benar. Belum ada izin. Baik izin dari pusat maupun dari kantor KSOP Dumai,” kata Akadapi saat diminta mempertegas soal izin yang dinyatakan oleh pihak PT Agro Murni telah mereka kantongi tersebut

Dilain pihak, perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe saat dikonfirmasi wartawan Rabu (11-06-2025), melalui  whatsapp soal dugaan berbohong yang dilakukan pihaknya terkait klaim telah mengantongi izin dredging memilih tidak menjawab. (rul)

 

 

Editor: Syahrul

Sumber: Wawancara dan Konfirmasi

  Berita Terkait
  • Terkait Masalah Limbah, Komisi I DPRD Rohul Hearing dengan PT RSI dan Dinas LH

    9 tahun lalu

    Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memanggil manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Rokan Sawit Industri (RSI) berlokasi di Kecamatan Ujung Batu dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rohul, Senin (12/6/2017).

  • Heboh! Wali Murid Tampar Guru Di Depan Anak Didik, Gigi Palsu Hampir Copot

    9 tahun lalu

    Mendapat jawaban yang kurang memuaskan, Padli langsung memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pipi kiri. Pukulan itu cukup keras sehingga Junaidah terjajar. Gusinya bahkan lecet dan gigi palsunya nyaris copot.

  • DLHK Riau akan Lakukan Investigasi Dugaan Pengalihan Fungsi Lahan HTI di Kampar Kiri

    7 tahun lalu

    Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar keseluruhannya masih berstatus lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama (SRU), dimana PT. AA dan PT. RSU masi

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    10 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  • GNPK RI : Komisi III Jangan Sebatas Hoax

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com)- Masalaah Proyek overlay jalan Bintan yang diduga kuat dikerjakan timses Zulkifli As yang pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek yang ada mendapat perhatian serius dari semua

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.