Rabu, 11 Februari 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Pelindo Disebut Biang Kerok Kerusakan Lingkungan, Belasan Anggota DPRD Dumai Turun Lapangan
Selasa, 25 November 2025 08:15:00

Pelindo Disebut Biang Kerok Kerusakan Lingkungan, Belasan Anggota DPRD Dumai Turun Lapangan

Selasa, 25 November 2025 08:15:00
BAGIKAN:
Hasrizal SH menegaskan kepada manager teknik PT Pelindo tentang kondisi sebenar 5 anak sungai yang berubah fungsi menjadi drainase

DUMAI, POROSRIAU.COM - PT Pelindo Regional I Cabang Dumai, disebut sebagai biang kerok terjadinya kerusakan lingkungan di area pelabuhan Dumai. 

Untuk membuktikan tudingan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Dumai, langsung turun lapangan melihat secara langsung kondisi sebenarnya. 

"Kita sudah melihat dengan mata dan telinga kita sendiri. Ini fakta lapangan yang tidak bisa di bantah. Kita minta PT Pelindo bisa menjelaskan dengan membawa data data lengkap saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD nanti," ungkap Ketua Komisi III, Hasrizal SH.

Sedikitnya 14 anggota DPRD Dumai dari lintas komisi bersama masyarakat perwakilan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan instansi terkait termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum menyaksikan 5 anak sungai sebagai penampung debit air pasang laut kini berubah fungsi menjadi drainase-drainase kecil.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muhamad Mufrizal ST. langsung memerintah kan beberapa staf mengukur lebar dan panjang parit serta kedalamnya, dan hasilnya membaut dirinya dan rombongan turlap  DPRD Dumai terperangah, karena lebar anak sungai yang dulunya mencapai 8 sampai 10 meter kini tinggal 3 meter dengan kedalamannya lebih kurang hanya satu meter.  

"Ini bukti, jika PT Pelindo biang kerok banjir selama ini, bayangkan anak sungai yang dulu lebar bisa mencapai 8 hingga 10 meter kini tinggal 3 meter dengan 1 meter kedalamnya," ungkap Ketua Yayasan Lebai Gedang, Rizki Kurniawan ST.

Ketua Pecinta Alam Bahari Kota Dumai Darwis Mohamad Saleh, menjelaskan, merubah fungsi anak sungai oleh PT Pelindo bisa di kategorikan kejahatan lingkungan, karena undang-undang lingkungan hidup menegaskan tindakan merusak lingkungan baik udara, air  dan tanah bisa diancam pidana kurungan dan denda. 

"Saya melihat, alih fungsi 5 anak sungai oleh PT Pelindo menjadi drainase dan ditutup bangunan gudang dan pabrik bisa digolongkan kejahatan lingkungan dan terancam pidana dan denda," kata Darwis Muhamad Saleh. (saf)

 

  Berita Terkait
  • Bangunan PT Wilmar, PT IBP Berdiri di Atas Parit, ARUK dan Dewan Sepakat Harus Dibongkar dan Perbaiki

    3 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Temuan hasil turun lapangan DPRD Dumai lintas komisi dengan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) dan sejumlah instansi pemerintah beberapa waktu lalu menemukan fakta mengejut

  • ARUK Laporkan Hasil Temuan Turlap di PT Pelindo ke Pimpinan Dewan

    2 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Menindaklanjuti agenda Turun Lapangan (Turlap) ke Kawasan Pelindo Regional I terkait hasil temuan serta fakta-fakta dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, pimpinan DPR

  • ARUK Perkuat Bukti Pencemaran Lingkungan dengan Menerjunkan Tim Investigasi ke Area Kerja PT Pelindo

    3 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Menjelang aksi turun lapangan bersama Anggota DPRD Dumai dari lintas fraksi, terkait tuntutan dari aksi Aliansi Rakyat Untuk Keadilan ( RUK) awal minggu depan. Sejumlah persi

  • Tuntut Kembalikan Anak Sungai, Aruk dan DPRD Dumai Turlap ke Pelabuhan Pelindo

    3 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan dan bencana ekologi yang terjadi di Kawasan Pelindo Dumai, Lintas Komisi DPRD mengagenda

  • Pulau Ancak Tempat Semah Warga Lenyap di "Pelupuh" Pelindo, Air Laut pun Mengalir ke Darat

    3 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Rombongan Anggota DPRD Dumai, dari lintas komisi dan masyarakat Aliansi Rakyat Untuk Keadilan ( ARUK)  dalam agenda turun lapangan ke pelabuhan Pelindo Dumai, sebagai be

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.