Rabu, 28 Januari 2026 18:15:00
Terkait Maraknya Tambang Ilegal, FKAD Laporkan CV Putra Juang Abadi ke Kejaksaan
Rabu, 28 Januari 2026 18:15:00
DUMAI, POROSRIAU.COM - Setelah mendapatkan data pengelolaan tambang tanah urug jenis galian C ilegal milik CV Putra Juang Abadi.
Forum Komunikasi Anak Daerah (FKAD), Rabu (28/01) resmi melaporkan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Pada saat melaporkan, Said Makmur Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai didampingi Denew Indra SE Direktor Aliansi Rakyat Anti Korupsi juga terlihat Abdurahman dan Wawan keke dari Komunitas Forum Melayu Bermartabat (Formad).
Setelah beberapa saat menunggu, Rombongan Forum Komunikasi Anak Dumai diterima langsung kasie inteligen Kejaksaan Negeri Dumai Carles Aprianto SH MH.
Dalam pertemuan tersebut, Said makmur langsung membeberkan fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CV Putra Juang Abadi. Dalam aktivitas selama ini, CV Putra Juang Abadi disinyalir melakukan praktek ilegal hingga menimbulkan kerugian negara.
"Kami sengaja datang kemari (Kejaksaan Negeri) untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan CV Putra Juang Abadi," ungkap Said Makmur.
Menurut Said Makmur, pihaknya telah menelusuri aktivitas CV Putra Juang Abadi selama ini, baik lokasi tambang, izin yang dikantongi maupun setoran pajak yang seharusnya menjadi kewajiban dan pendapatan daerah.
"Aktivitas tambang galian C milik CV Putra Juang Abadi telah berjalan hampir 4 tahun selama itu, kami menduga mereka tidak mengantongi izin dari Kementrian," pungkas Said Makmur.
Said Makmur juga menegaskan, CV Putra Juang Abadi merupakan milik oknum Petinggi Lembaga Adat Kota Dumai. Dan pihaknya berharap tidak ada diskriminasi dalam mengambil langkah hukum.
"Ke khawatiran kami pihak Kejaksaan akan sungkan mengambil langkah hukum karena yang bersangkutan merupakan petinggi Lembaga Adat," keluh Said Makmur sedikit khawatir.
Kasie Inteligent Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Aprianto SH MH secara tegas menyampaikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kita tidak ada beban dalam menjalankan tugas penindakan, siapapun sama dimata hukum termasuk ada dugaan pidana yang dilakukan petinggi LAM," jelas Carles Aprianto meyakini rombongan FKAD.
Terakhir, Carles Aprianto meminta Forum Komunikasi Anak Dumai untuk melengkapi data laporan. Agar pihaknya bisa menelaah laporan dengan baik.
"Tolong kawan kawan melengkapi data yang kami butuhkan, dan jangan khawatir kami tetap akan memproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Carles (54f)
FKAD Datangi Kejari Dumai, Pertanyakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Oknum Petinggi LAM
satu minggu laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai Said Makmur, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, terkait laporan tindak pidana yang melibatkan oknum petinggi Lembaga Adat Dum
Kajari Segera Gelar Rapat Dengan Intel dan Pidsus, Bahas Laporan FKAD
2 minggu laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH MH, merespon laporan dugaan tindak pidana oleh Forum Komunikasi Anak Dumai. Meski mengaku baru mendapat info adanya lapor
FKAD akan Surati APH, Terkait Galian C Ilegal Milik CV Putra Juang Abadi di KM 11 Bukit Timah
3 minggu laluDUMAI, POROSORIAU.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, Said Makmur akan menyurati aparat penegak hukum terkait pertambangan tanah urug ilegal milik CV Putra Juang Abadi di kelurahan Bukit Timah
Tambang Ilegal Marak Beroperasi Tanpa Izin, Plt Gubri Ancam Pidana dan Denda 100 Miliar
3 minggu laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Maraknya aktivitas penambangan Mineral Batuan Bukan Logam dan galian C yang di duga ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai membuat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meradan
Bapenda Dumai Tak Pernah Pungut Pajak Galian C, Siapa Penikmat Potensi PAD Miliaran Rupiah?
5 hari laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Pertambangan Mineral Batuan Bukan Logam atau disebut galian C dikenakan pajak daerah, dengan tarif mencapai 20% - 22,5% dari harga standar tergantung kegiatan pengambilan ata









