Kamis, 19 Februari 2026
  • Home
  • DUMAI
  • FKAD akan Surati APH, Terkait Galian C Ilegal Milik CV Putra Juang Abadi di KM 11 Bukit Timah
Senin, 26 Januari 2026 09:14:00

FKAD akan Surati APH, Terkait Galian C Ilegal Milik CV Putra Juang Abadi di KM 11 Bukit Timah

Senin, 26 Januari 2026 09:14:00
BAGIKAN:
Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, Said Makmur

DUMAI, POROSORIAU.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, Said Makmur akan menyurati aparat penegak hukum terkait pertambangan tanah urug ilegal milik CV Putra Juang Abadi di kelurahan Bukit Timah Km 11 Kota Dumai.

Aktivitas tambang ilegal milik CV Putra Juang Abadi bebas beraktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum diduga karena " diback up" oleh lembaga atau organisasi kedaerahan yang cukup disegani di kota.

"Jangan merasa dilindungi lembaga daerah, aktivitas galian C ilegal bisa bebas beroperasi mengeruk tanah ilegal dan melawan hukum. Kita akan surati secara resmi aparat penegak hukum agar mengambil langkah hukum tegas," ungkap Said Makmur, Senin (27/1/2025).

Menurut Said Makmur alias Moy, pihaknya meyakini, aktivitas tambang galian C ilegal tersebut bisa bebas beraktivitas karena merasa di lindungi oleh lembaga kedaerahan, namun pihaknya juga berpendapat tidak ada satu lembaga atau organisasi apapun yang kebal hukum, di mata hukum semua sama.

"Di mata hukum semua sama, tidak ada yang istimewa termasuk lembaga kedaerahan. Jika memang melanggar hukum aparat pasti akan mengambil tindakan hukum," tutut Said Makmur.

Sebagaimana di ketahui, CV Putra Juang Abadi, merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tanah urug galian C yang sudah lama beroperasi dikota Dumai, namun aktivitas tersebut disinyalir belum mengantongi izin tambang dari Pemerintah.

Izin Pertambangan Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Kota Dumai sendiri hanya sebatas memberikan rekomendasi sebagai syarat pengurusan izin.

Sementara , CV Putra Juang Abadi ditengarai belum mendapat izin pertambangan tanah urug galian C. Namun bebas melakukan aktivitas pertambangan di kelurahan Bukit Timah KM 11. Bahkan luas area yang menjadi penambangan mencapai 24 hektar, anehnya, kegiatan tersebut tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum, sementara akibat penambangan ilegal tersebut selain Menimbulkan dampak ekologis juga merugikan keuangan negara. (54f).

  Berita Terkait
  • FKAD Datangi Kejari Dumai, Pertanyakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Oknum Petinggi LAM

    satu minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai Said Makmur, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, terkait laporan tindak pidana yang melibatkan oknum petinggi Lembaga Adat Dum

  • Terkait Maraknya Tambang Ilegal, FKAD Laporkan CV Putra Juang Abadi ke Kejaksaan

    3 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Setelah mendapatkan data pengelolaan tambang tanah urug jenis galian C ilegal milik CV Putra Juang Abadi. Forum Komunikasi Anak Daerah (FKAD), Rabu (28/01) resmi melapor

  • Kajari Segera Gelar Rapat Dengan Intel dan Pidsus, Bahas Laporan FKAD

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH MH, merespon laporan dugaan tindak pidana oleh Forum Komunikasi Anak Dumai. Meski mengaku baru mendapat info adanya lapor

  • Tambang Ilegal Marak Beroperasi Tanpa Izin, Plt Gubri Ancam Pidana dan Denda 100 Miliar

    3 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Maraknya aktivitas penambangan Mineral Batuan Bukan Logam dan galian C yang di duga ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai membuat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meradan

  • Aktivitas Tanah Timbun Milik CV Putra Juang Abadi Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Galian C

    4 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Izin tanah timbun Galian C (sekarang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan) adalah izin untuk menambang material seperti pasir, batu, dan tanah urug, yang beroperasi d

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.