Rabu, 11 Februari 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Aktivitas Tanah Timbun Milik CV Putra Juang Abadi Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Galian C
Sabtu, 24 Januari 2026 07:52:00

Aktivitas Tanah Timbun Milik CV Putra Juang Abadi Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Galian C

Sabtu, 24 Januari 2026 07:52:00
BAGIKAN:
Ketua Forum Pemuda Anak Dumai (FPAD), Said Makmur

DUMAI, POROSRIAU.COM - Izin tanah timbun Galian C (sekarang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan) adalah izin untuk menambang material seperti pasir, batu, dan tanah urug, yang beroperasi di kota Dumai diduga kuat belum mengantongi izin.

Namun kegiatan penambangan tanah urug tetap berlangsung, salah satunya milik CV Putra Juang Abadi yang berlokasi di KM 11 kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Barat, meski tanpa izin tambang, aktivitas penambangan tanah urug milik CV Putra Uang Abadi tetap aman beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat hukum.

Keberadaan tambang tanah urug ilegal tersebut aman beroperasi tanpa tersentuh hukum, seakan ada orang atau lembaga besar yang melindungi.

Ketua Forum Pemuda Anak Dumai ( FPAD), Said Makmur, kepada media menyebutkan bahwa pertambangan tanah urug yang beroperasi di KM 11 Kelurahan Mekar Sari belum memiliki izin tambang. Namun tetap aman beroperasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah dan negara.

"Kami sudah turun ke lapangan, ditemukan bahwa operasional penambangan tanah urug milik CV Putra Juang Abadi belum ada izin tambang. Dan kami juga sudah cek ke Badan Pendapatan Daerah belum ada kontribusi dari sektor tambang tanah urug. Kegiatan ini berpotensi rugikan keuangan negara," ungkap Said Makmur, Sabtu (24/1/2026).

Sebagimana yang diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tentang pertambangan, menurut Said Makmur, proses pengurusannya kini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi (Bupati/Walikota memberikan rekomendasi) berdasarkan PP 96 Tahun 2021, dengan tahapan mulai dari pengajuan NIB, KKPR, hingga IUP Eksplorasi dan Operasi melalui sistem OSS, yang memerlukan dokumen seperti dokumen badan usaha, lahan, dan analisis dampak lingkungan (UKL/UPL), Perubahan Kewenangan (UU Minerba 2020 & PP 96/2021).

"Kita heran aktivitas pertambangan tanah urug dikota Dumai terus berlangsung meski tanpa izin. Kenapa aparat penegak hukum belum bertindak," tanya Said Makmur heran.

Menurut Said Makmur lagi, pihaknya menduga aktivitas galian C milik CV Putra Juang Abadi yang berlokasi di KM 11 Bukit Timah, ada orang kuat atau organisasi besar di belakangnya, sehinga aparat penegak hukum enggan dan takut untuk mengambil langkah hukum.

"Kami menduga ada orang atau lembaga besar di belakang CV Putra Juang Abadi, hingga aman beroperasi hingga saat ini," jelas Said Makmur.

Ditambahkan Said Makmur, CV Putra Juang kini sedang melakukan aktivitas penimbunan di kawasan dengan luas lahan seluas 24 hektar di jalan Wan Amir. Namun belum ada upaya hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. Selain itu, aktivitas penimbunan juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, Selain menimbulkan debu, aktivitas penimbunan berdampak terhadap kerusakan badan jalan.

"Bayangkan setiap hari 200 sampai 300 mobil angkutan tanah urug bolak balik lewat melintasi pemukiman. Selain debu juga berpotensi merusak jalan. Kami menghimbau agar aparat melakukan tindakan hukum," tegas Said Makmur. (54f)

  Berita Terkait
  • FKAD akan Surati APH, Terkait Galian C Ilegal Milik CV Putra Juang Abadi di KM 11 Bukit Timah

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSORIAU.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, Said Makmur akan menyurati aparat penegak hukum terkait pertambangan tanah urug ilegal milik CV Putra Juang Abadi di kelurahan Bukit Timah

  • Tambang Ilegal Marak Beroperasi Tanpa Izin, Plt Gubri Ancam Pidana dan Denda 100 Miliar

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Maraknya aktivitas penambangan Mineral Batuan Bukan Logam dan galian C yang di duga ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai membuat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meradan

  • Tanah Urug Dikeruk, Miliaran Rupiah Potensi PAD Kota Dumai Tiap Tahun Hilang

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Aktivitas pertambangan tanah urug galian C yang beroperasi di kota Dumai, disinyalir belum mengantongi izin usaha tambang, namun kegiatan usaha tanah urug tetap berjalan aman

  • CV Putra Juang Abadi Dituding Rugikan Daerah dari Sektor Pajak Tambang Tanah Urug

    3 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Aktivitas pertambangan tanah urug milik CV Putra Juang Abadi dinilai telah merugikan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan, karena sejak beroperasi CV Putra Juang A

  • Terkait Maraknya Tambang Ilegal, FKAD Laporkan CV Putra Juang Abadi ke Kejaksaan

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Setelah mendapatkan data pengelolaan tambang tanah urug jenis galian C ilegal milik CV Putra Juang Abadi. Forum Komunikasi Anak Daerah (FKAD), Rabu (28/01) resmi melapor

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.