Rabu, 28 Januari 2026 09:08:00
Tambang Ilegal Marak Beroperasi Tanpa Izin, Plt Gubri Ancam Pidana dan Denda 100 Miliar
Rabu, 28 Januari 2026 09:08:00
DUMAI, POROSRIAU.COM - Maraknya aktivitas penambangan Mineral Batuan Bukan Logam dan galian C yang di duga ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai membuat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meradang.
Jika masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto akan melakukan tindakan tegas. Karena aktivitas penambangan ilegal berpotensi merugikan keuangan negara selain itu juga merusak lingkunga.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau, no 5623/100.3.4.1/Des.DM/ 2025 tertanggal 19 Desember 2025. Surat edaran Gubernur Riau tersebut dikeluarkan menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 158 dan pasal 161 Undang Undang No 3 tahun 2020 yang berbunyi, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin, baik menampung atau melakukan penjualan Mineral Batuan dan bukan logam batuan yang berasal dari izin tambang yang sah, ( IUP, UPK, IPR, SIB) merupakan tindak pidana.
Dan dapat ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar. Karena penambangan tanpa izin menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai, Zulfahmi kepada media (27/01) membenarkan, Plt Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penambangan mineral batuan dan bukan logam batuan.
"Kami sedang pelajari dan mencari celah untuk mendapatkan PAD sektor tambang ini," ujar Zulfami.
Sementara, Kasie Penagihan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai, Kuswara Atmaja saat dihubungi melalui jaringan selularnya, menyatakan pihaknya belum bisa melakukan penagihan pajak tanah urug dari 17 perusahan yang terdaftar di Bapenda, karena belum ada laporan atau aktivitas perusahaan tambang yang terdata dalam sistim.
"Kami belum bisa melakukan penagihan karena perusahaan tambang tidak ada yang melaporkan aktivitasnya," ungkap Kuswara Atmaja alias Ayang.
Informasi yang dirangkum dilapangan menunjukan tingginya aktivitas tambang galian C dikota Dumai, termasuk CV Putra Juang Abadi diduga milik salah satu petinggi oknum lembaga daerah. (54f)
Rugikan Keuangan Daerah, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Dukung FKAD Tertibkan Tambang Ilegal.
3 minggu laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kota Dumai mendukung langkah Forum Komunikasi Anak Dumai dalam menertibkan maraknya tambang ilegal galian C di Kota Dumai. "Kita dukung
Aktivis '98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
7 bulan laluPEKANBARU,POROSRIAU.COM – Tekanan publik terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam operasi tambang granit ilegal di kawasan hutan semakin menguat. Erwi
Said Makmur Banjir Dukungan, Usai Laporkan Oknum Petinggi Lembaga Adat ke Kejari Dumai
3 minggu laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Usai melaporkan dua oknum petinggi Lembaga Adat Riau Kota Dumai ke pihak Kejaksaan, Rabu ( 28/01), Said Makmur, Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai (FKAD) banjir dukungan.
Lemahnya Penegakan Hukum, Bisnis Kayu Olahan Ilegal Marak Di Kota Dumai
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) – Maraknya bisnis kayu olahan illegal, menjadi sorotan dengan lemahnya penegakan hukum dikota Dumai. Bisnis kayu olahan illegal tersebut yang berada dikawasan Hutan Sene
Lengkapi Berkas Laporan Ke Kejaksaan, Said Makmur: Daerah Rugi Miliaran Rupiah
2 minggu laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Forum Komunikasi Anak Dumai (FKAD), Senin (02/02) mengumumkan telah melengkapi berkas laporan sesuai petunjuk kejaksaan Negeri Dumai, saat melaporkan dugaan tindak pidana yan









